tulisan ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

Didalam Haki ada berbagai macam hak salah satunya hak merek yang mempunyai prosedur apabila kita akn mendaftarkan suatu merek dagang atau merek tertentu
1. Prosedur Pendaftaran
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek
orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d. Lampiran-lampiran permohonan :
♦ Fotocopy KTP yang dilegalisir
♦ Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama
Badan Hukum.
♦ Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu
orang.
♦ Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
♦ Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada
masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan
ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
♦ Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
♦ Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali
bagi merek dengan Hak Prioritas.

http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf

0 komentar:

Posting Komentar