pengertian haki

Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi: Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi.

Sumber: www.dgip.go.id
http://silmysyufiana.files.wordpress.com/2008/07/haki.pdf

0 komentar:

Posting Komentar