Tugas BAB 12 (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)

BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Pendahuluan
Sengketa terjadi mulai dari suatu situasi dimana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain sehingga perasaan tidak puas akan segera muncul kepermukaan apabila tejadi conflict of interest. Sementara itu pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidak puasan kepada pihak kedua apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukan perbedaan pendapat atau memilili nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan sehingga dinamakan sengketa.

2. Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi maupun informal yang berbasis kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa. Selain itu juga sengketa dapat diselesaikan dengan berbagai bentuk diantaranya sebagai berikut
a. Negosisasi (negotiation)
Merupakan proses tawar menawar dengan jalan berunding dan komunikasi dua arah guna mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan negosiasi harus mempunyai itikad baik unutk menyelesaikan dengan damai
b. Mediasi
Merupakan proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat dan merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penelesaian yang bersifat kompormistis. Pihak ketiga yang ditunjuk membentu menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
c. Konsiliasi
Merupakan usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan penyelesaian, melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, dan peradilan umum.

3. Arbitrase
Merupakan usaha perantara dalam meleraikan sengketa atau cara penyelesaian suatau sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh meninggalnya salah satu pihak, bangkrutnya salah satu pihak, novasi(pembaharuan utang), pewarisan dan masih banyak lagi yang lain. Arbitrase ada dua jenis yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

4. Peradilan Umum
Merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Dengan demikian kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung
5. Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

0 komentar:

Posting Komentar