tugas 3 ekonomi koperasi

Ayo Berkoperasi,,,,,

Krisis finansial global ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerja koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah, krisis ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna, krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebangkrutan perusahaan, tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Untuk menumbuhkan semangat berkoperasi ditengah-tengah masyarakat, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggelar kegiatan gelar gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop). Dalam sebuah acara kata sambutan diacara tersebut Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena
memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan
yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah
jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi, tanpa profit sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya dengan demikian pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit dengan peran aktif para anggotanya, para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi, agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota. Cara lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi
yang kurang mampu.

c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang Sosial.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di
atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.








Sumber:

• http://diditprasetya91.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://restidini.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-
koperasi.html
• http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/01/06/46095
/Krisis.Tak.Pengaruhi.Kinerja.Koperasi.

tugas bank dan lembaga keuangan 2

PRODUK WADI’AH DIDALAM BANK MANDIRI SYARIAH


Wadi'ah (jasa penitipan) dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum baik berupa harta benda, uang, dokumen dan barng berharga lainnya maupun pesan atau amanah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya, selain itu juga Wadi’ah dapat diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus namun diperbolehkan untuk memberikan bonus tersebut kepada nasabah. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan tetapi Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Prinsip titipan atau simpanan wadi’ah dapat diartikan Aplikasinya dalam produk perbankan di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan Syariah bukanlah wadi’ah dalam pengertian fikih Muamalah melainkan Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya karena itu tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba.
Status Barang Titipan didalam wadi’ah
• Amanah di tangan Wadi’i / Mustauda’
• Tidak diperkenankan untuk dipakai
• Boleh dipakai atas izin Muwaddi’
• Jika dipakai tanpa izin lalu rusak, maka Mustauda’ bertanggung jawab
• Muwaddi’ dapat mengambil barangnya kapan saja tanpa ada persyaratan apapun
Adapun akad Wadiah Dalam Bank Syariah yaitu Wadi’ah yang berlaku di bank Syariah adalah Wadi’ah Yad dhomanah Yaitu titipan di mana pihak yang diamanati (bank Syariah) diberi izin oleh penitip untuk menggunakan dananya dengan jaminanInilah yang membuatnya disebut qordh. Penerima Titipan Pemilik titipan Wadiah
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.Kecerobohan/kelalaian dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi, adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
















REVIEW

Didalam Bank Mandiri syariah terdapat jasa penyimpanan dana salah satunya adalah WADI’AH yang merupakan jasa penitipan dana dari pihak satu kepihak lain yang berupa harta, uang, dokumen maupun harta benda yang lainnya dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah tetapi bonus dapat diberikan dan dalam hal ini menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank selain itu juga Penitip dapat menjamin keamanan pemeliharaan harta benda yang dititipkan tersebut.
Prinsip titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas.
Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba dan dengan demikian Pemilik bisa mendapatkan Bonus sesuai kesepakatan dan kebijakan Bank yang bersangkutan karena Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Bonus, karena setiap Pemilik mendapatkan jasa keamanan dan pemeliharaan dari pihak Bank tetapi untuk menjaga barang titipan tersebut ada batasan – batasan yang disesuaikan menurut akadnya karena didalam Wadiah ada akad tertentu.













REFERENSI




•http://www.scribd.com/doc/11349214/03-Wadiah
•http://www.papandan.net/index.php?view=article&catid=39%3Ahotnews&id=65%
3Awdps&format=html&option=com_content&Itemid=61
•http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
•http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-syariah/produk-
bank-syariah
•http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/07/perbankan-syariah-jangan-
cuma-nama/