tugas 3 ekonomi koperasi

Ayo Berkoperasi,,,,,

Krisis finansial global ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerja koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah, krisis ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna, krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebangkrutan perusahaan, tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Untuk menumbuhkan semangat berkoperasi ditengah-tengah masyarakat, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggelar kegiatan gelar gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop). Dalam sebuah acara kata sambutan diacara tersebut Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena
memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan
yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah
jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi, tanpa profit sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya dengan demikian pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit dengan peran aktif para anggotanya, para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi, agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota. Cara lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi
yang kurang mampu.

c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang Sosial.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di
atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.








Sumber:

• http://diditprasetya91.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://restidini.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-
koperasi.html
• http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/01/06/46095
/Krisis.Tak.Pengaruhi.Kinerja.Koperasi.

tugas bank dan lembaga keuangan 2

PRODUK WADI’AH DIDALAM BANK MANDIRI SYARIAH


Wadi'ah (jasa penitipan) dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum baik berupa harta benda, uang, dokumen dan barng berharga lainnya maupun pesan atau amanah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya, selain itu juga Wadi’ah dapat diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus namun diperbolehkan untuk memberikan bonus tersebut kepada nasabah. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan tetapi Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Prinsip titipan atau simpanan wadi’ah dapat diartikan Aplikasinya dalam produk perbankan di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan Syariah bukanlah wadi’ah dalam pengertian fikih Muamalah melainkan Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya karena itu tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba.
Status Barang Titipan didalam wadi’ah
• Amanah di tangan Wadi’i / Mustauda’
• Tidak diperkenankan untuk dipakai
• Boleh dipakai atas izin Muwaddi’
• Jika dipakai tanpa izin lalu rusak, maka Mustauda’ bertanggung jawab
• Muwaddi’ dapat mengambil barangnya kapan saja tanpa ada persyaratan apapun
Adapun akad Wadiah Dalam Bank Syariah yaitu Wadi’ah yang berlaku di bank Syariah adalah Wadi’ah Yad dhomanah Yaitu titipan di mana pihak yang diamanati (bank Syariah) diberi izin oleh penitip untuk menggunakan dananya dengan jaminanInilah yang membuatnya disebut qordh. Penerima Titipan Pemilik titipan Wadiah
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.Kecerobohan/kelalaian dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi, adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
















REVIEW

Didalam Bank Mandiri syariah terdapat jasa penyimpanan dana salah satunya adalah WADI’AH yang merupakan jasa penitipan dana dari pihak satu kepihak lain yang berupa harta, uang, dokumen maupun harta benda yang lainnya dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah tetapi bonus dapat diberikan dan dalam hal ini menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank selain itu juga Penitip dapat menjamin keamanan pemeliharaan harta benda yang dititipkan tersebut.
Prinsip titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas.
Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba dan dengan demikian Pemilik bisa mendapatkan Bonus sesuai kesepakatan dan kebijakan Bank yang bersangkutan karena Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Bonus, karena setiap Pemilik mendapatkan jasa keamanan dan pemeliharaan dari pihak Bank tetapi untuk menjaga barang titipan tersebut ada batasan – batasan yang disesuaikan menurut akadnya karena didalam Wadiah ada akad tertentu.













REFERENSI




•http://www.scribd.com/doc/11349214/03-Wadiah
•http://www.papandan.net/index.php?view=article&catid=39%3Ahotnews&id=65%
3Awdps&format=html&option=com_content&Itemid=61
•http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
•http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-syariah/produk-
bank-syariah
•http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/07/perbankan-syariah-jangan-
cuma-nama/

tugas bank dan lembaga keuangan

PERKEMBANGAN PERBANGKAN DIINDONESIA

1) PERIODE 1983 – 1988
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbankan, melalui kebijakan 1 Juni 1983 selain itun juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.
 KESIMPULAN
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal selain itu juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972 Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88 BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.

2) PERIODE 1989 – 1996
Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. Sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.


 KESIMPULAN

Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967 Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR dan juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank. Pada periode 1992-1993 perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. , sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.



3) PERIODE 1997 – 1998
Mulai 1997 walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah. Berbagai macam Era krisis moneter dimulai, diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997 .PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%, Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997 Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi adalah
 Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
 Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
 Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
 Memberikan BLBI
 Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan,Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU), Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998 dan Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

 KESIMPULAN
Walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan salah satu faktor penyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan


4) PERIODE 1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.



 KESIMPULAN

Krisis yang parah tahun 1997 – 1998 memaksa memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu salah satunya adalah Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS



5) PERIODE 2002 – 2010

Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)



 KESIMPULAN

Dalam periode 2002 – sekarang adanya pengembanagn positif dalam sector perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan


Sumber:
www.google.com

tugas 2

 Bagaimana Koperasi Menghadapi Pasar Global ????

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena
hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai - nilai hidupnya dan pelaksanaannya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam sistem perdagangan bebas tersebut perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.
Kiprah Koperasi Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
a)Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit
dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan
prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat
pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat
untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
b)koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota dengan koperasi adalah
karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan
yang lebih baik.
c)koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini
dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan
untuk keuntungan politis kelompok tertentu Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

http://koperasi-ditengah-kapitalisme-global.html
www.google.com

puisi 5

SENJA DI PELABUHAN KECIL

buat: Sri Ajati

Karya Chairil Anwar

Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap


Sumber:
http://sriagustiani.wordpress.com/kumpulan-puisi-chairil-anwar/
tulisan 13

puisi 4

DOA

Karya Chairil Anwar

kepada pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk
remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling

Sumber:
http://sriagustiani.wordpress.com/kumpulan-puisi-chairil-anwar/
tulisan 12

puisi 3

AKU


Karya Chairil Anwar

Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri
Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi



Sumber:
http://sriagustiani.wordpress.com/kumpulan-puisi-chairil-anwar/
tulisan 11

puisi 2

DIPONEGORO

Karya Chairil Anwar

Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
MAJU
Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.
Sekali berarti
Sudah itu mati.
MAJU
Bagimu Negeri
Menyediakan api.
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Maju
Serbu
Serang
Terjang


Sumber:
http://sriagustiani.wordpress.com/kumpulan-puisi-chairil-anwar/
tulisan 10

puisi 1

KRAWANG-BEKASI


Karya Chairil Anwar
Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi



Sumber:
http://sriagustiani.wordpress.com/kumpulan-puisi-chairil-anwar/
tulisan 9
Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat


Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi

Susunan koperasi berikut ini:

a. Anggota, anggota koperasi meliputi:

1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup yang lebih luas.

b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas
pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja
koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan
penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari
anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan
kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:

a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan
dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah,
karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri

1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah


http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

tulisan 8

LAMBANG KOPERASI

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.[rujukan?]
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.[rujukan?]
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sumber:
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

tulisan 7
Mekanisme pendirian dan Pengurus koperasi

MEKANISME PENDIRIAN KOPERASI

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

PENGURUS KOPERASI

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.



Sumber:
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

tulisan 6

SUMBER MODAL KOPERASI

Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

• Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi]
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka

• Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi[
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah



Sumber:
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

tulisan 5

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :

1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar
sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang
disetor.

Anggota koperasi berhak :

1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau
tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.


Struktur Organisasi Koperasi

1. Rapat anggota 4. manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus



Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

tulisan 4

PRINSIP DAN JENIS-JENIS KOPERASI

PRINSIP DAN JENIS- JENIS KOPERASI

Prinsip Koperasi
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka
bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai
pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi
primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada
tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka
secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal
tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan
secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan
seperti di bawah ini :

- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian
dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan
koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

a. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

c. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
d. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.



Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

tulisan 3

LANDASAN, FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

LANDASAN, FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

-LandasanIdiil=Pancasila
-Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Sumber:
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
tulisan 2

PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota.

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.


- UU No. 12 tahun 1967
Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat
pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta
laindalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.


- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan
pengurus
c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan
untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai
dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut

a. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih
bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur


Sumber:
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

tulisan 1

tugas 1 ekonomi koperasi

Jika anda menjadi presiden apa yang ada lakukan untuk memajukan Koperasi ?

Mungkin Pada saat ini koperasi yang ada di Indonesia sangat menyedihkan padahal koperasi di Indonesia sangat diharapkan tampil sebagai bangunan usaha ekonomi yang dominan dalam perekonomian nasional dan juga sebagai lembaga ekonomi masyarakat tetapi tidak untuk saat ini karena masih jauh dari yang kita harapkan faktanya menyebutkan volume usaha koperasi di Indonesia masih sangat rendah selain itu juga ekonomi koperasi semakin menurun akibat dari dampak terjadinya amandemen UUD’45 pasal 33 dalam UUD 1945 setelah di amandemenkan dan pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi

Saat ini banyak koperasi yang masih belum maju karena manajemen dan sumber daya manusianya belum seperti yang diharapkan. Permodalannya pun sering tidak banyak juga, koperasi yang didirikan melayani anggotanya namun belum baik benar itulah yang harus ditingkatkan. Oleh karena itu semua pihak harus memperbaiki dan menyempurnakan secara bersama-sama. semua jajaran pemerintahan, mulai dari Presiden, Menkop dan UKM semua gubernur dan bupati se-Indonesia dan mitra koperasi menjaga eksistensi pasar tradisional. Boleh ada hypermart tapi walikota dan bupati harus mengaturnya dengan baik jangan sampai mematikan pasar . Saai ini banyak peresmian pasar tradisional yang selama ini ternyata bisa berkembang dengan baik yang penting dijaga kebersihan, kesehatan, dan ketertibannya. Dengan demikian usaha kecil dan mikro, serta usaha koperasi bisa memasok di pasar-pasar tradisional. Dengan kebijakan yang baik juga bisa masuk ke pasar modern. Peminjaman model KUR harus disukseskan agar kesejahteraan semakin naik serta berkurangnya kemiskinan dan penggagguran. kita bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada serta menambah lagi jumlah koperasi. Koperasi kita jadikan wahana untuk menolong diri sendiri dan mencukupi kebutuhan warganya Oleh kerena itu strategi ekonomi Indonesia adalah membesarkan dan memperkuat pasar domestik agar semua produksi koperasi bisa dijual di negeri sendiri Tidak terlalu banyak urusan biaya dan prosedur untuk mengekspor, meskipun terbuka kesempatan mengekspor luar negeri. Koperasi jangan hanya dijadikan wahana untuk memenuhi kepentingan ekonomi tetapi sesuai dengan sejarahnya di dunia maupun di Indonesia koperasi juga ada aspek sosial, paguyuban, gotong royong, bersatu padu, tolong-menolong Ada aspek budayanya juga ada aspek demokrasinya

Saya juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi di komunitas petani, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya selain itu juga saya Memberikan kebebasan kepada koperasi dalam kegiatannya, tanpa adanya campur tangan pemerintah kecuali pada hal-hal tertentu yang mengharuskan pemerintah turut campur tangan mengatasinya dan Membiarkan koperasi tumbuh dengan alami (tanpa direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi Selain itu saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal serta membantu koperasi untuk memperoleh kualias manajer yang baik.

Sumber: www.google.com
Tugas 1