tugas 1 Aspek hukum dalam ekonomi

 Hak Cipta
Contoh kasus hak cipta yang banyak adalah mengenai penjiplakan lagu-lagu seperti contoh kasus pencipta lagu GESANG MARTOHARTONO yang merupakan seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia Tahun 1960 lalu salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’ Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah.
Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu Malaysia baru mengakui kalau lagu itu adalah karya Gesang musisi Indonesia Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.


Komentar

Penjiplakan terhadap lagu – lagu sangatlah banyak salah satunya lagu bengawan solo yang terurai dari penjelasan diatas, dari kasus seperti diatas maka pemerintah harus biasa lebih tegas untuk memberikan hak cipta pada lagu – lagu yang ada sehingga tidak ada penjiplakan lagi karena hal seperti itu merugikan sipencipta lagu, apabila lagu yang ada tidak diberi hak cipta maka sangatlah gampang bagi Negara atau orang lain untuk menjiplak lagu-lagu dan akan semakin marak penjiplakan dimana-mana.
Apabila lagu – lagu yang ada sudah didaftarkan oleh pihak lain sebagai ciptaannya sendiri maka sangatlah merugikan sipencipta asli, sebenarnya pencipta lagu sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hak cipta pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran sehingga itu sangatlah merugikan dan apabila tidak segera didaftarkan maka akan dimanfaatkan oleh pihak lain sehinga apabila sudah didaftrakan oleh pihak lain maka jalan yang harus ditempuh yaitu jalan pengadilan.




Sumber:
http://www.dapunta.com/malaysia-pernah-menjiplak-lagu-bengawan-solo-dengan-nama-main-cello.html
tanggal:
18 Februari 2011


































 Hak Merek
Contoh kasus hak merek yang ada adalah “warung pojok: vs “waroeng podjok” salah satu pengacara yaitu Bambang kini tengah menangani perkara HKI yaitu perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.

Pihak PT. Puri Intirasa melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan tetapi PT. Puri Intirasa sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. PT. Puri Intirasa juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Selain itu PT. Puri Intirasa juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.

PT. Puri Intirasa menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin, PT. Puri Intirasa yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada PT. Puri Intirasa dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”, Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.

Meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja dan pihak lain dapat menggunakannya.Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin baru pada awal tahun 2008 tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Menghadapi upaya kasasi tersebut Pengacara Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut sebagaimana diamanatkan UU.

Komentar:
Seringkali kita membaca dan melihat di media maupun elektronik tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek bukan hanya dinegara kita tetapi bisa dinegara lain. Sengketa merek muncul banyak penyebabanya karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk memakai merek tersebut, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain dan pendaftaran merek-merek terkenal/menguntungkan tersebut bertujuan mendompleng kepopuleran.
Pengusaha yang ada harus segera mendaftarkan merek daganganya karena apabila tidak segera didaftarkan maka pihak lain bisa leluasa menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan memanfaatkananya sehingga merugikan pemakai merek pertama kali. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.


Sumber:
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/
tanggal:
18 februari 2011

0 komentar:

Posting Komentar