tugas 3

 Permasalahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan sumber malapetaka suatu rezim, hal ini diungkapkan oleh Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Al Gore. Perkembangan masalah korupsi diindonesia masih sedimikian parahnya karena sudah menjangkit dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat. Berita korupsi diindonesia sudah menjadi makanan sehari – hari bagi public, beragam media massa selalu memberikan berbagai kasus korupsi baik yang baru maupun mengulas kelanjutan kasus-kasus lama, para koruptor pun semakin pintar dan lihai dalam melakukan usahanya. Dalam konteks pembicaraan masalah penangulangan masalah kejahatan termasuk di dalamnya penggulangan korupsi dikenal istilah Politik Kriminal. Politik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menangulangi kejahatan, menurut IS Susanto “White-Collar Crime” dapat dikelompokan kedalam kejahatan – kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam melakukan pekerjaannya dan kejahatan – kejahatan yang dilakukan oelh pemerintah atau aparatnya. Salah satu contoh kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat indonesia adalah kasus Bailout Bank Century yaitu kasus penipuan dan penggelapan uang para investor . Kasus ini berawal dari keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari satu tahun namun hingga kini belum juga menunjukan tanda – tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit forensic terhadap kasus Bank Century kepada DPR, selama mengaudit BPK juga menemukan aliran – aliran dana yang tidak wajar. Kasus dimulai sekitar bulan oktober 2008 lalu, diawali dengan jatoh temponya sekitar US$ 56 juta - surat berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar . Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas, Akhit Oktober 2008 CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53% berlanjut pada gaglnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oelh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana. Bi lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Mentri Keuangan (Menkue) dan memberitahukan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistematik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Bi mengusulkan dilakukan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada bulan Juli 2009 DPR mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Point penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adaalh menagapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century. Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim Sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus Bank Century. Pansus mendapat dukukan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kasus Bank Century harus dibuka selebar – lebarnya sehingga terang benderang. Laporan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam Laporannya BPK menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukan kecukupan modal.Selama masa kerja pansus selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus Bank Century slah satunya manajemen Bank Centur, Menteri Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya dan masih banyak lagi pihak- pihak yang terkait.Pihak – pihak terkait yang dipanggil ke DPR memberikan keterangan dihadapan pansus, Dalam rapat paripurna DPR pansus membacakan pandangan akhirnya dengan mengajukan dua opsi pilihan • Pilihan pertama atau disebut Opsi A yaitu bahwa kebijakan mem-bailout Bank Century adalah dibenarkan karena alas an krisis ekonomi global pada saat itu, namun pada pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan jangka Pendek (FPJP), PMS, dan sebagainya terdapat pentimpangan – penyimpangan yang harus ditelusuri lebih lanjut. • Pilihan Kedua atau disebut opsi C yaitu menyimpulkan bahwa baik kebijakan maupun pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna pun memutuskan Opsi C sebagai pilihan paripurna setelah melewati mekanisme voting atau pemungutan suara dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Apa yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi – konsekuensi tertentu. Dengan Kemampuan Akuntansi Forensik sangatlah diperlukan dalam menguak masalah kasus Bank Century sehingga terpilihlah akuntansi / auditor forensic yang akan menangani masalh Bank century yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan forensic ini sebenarnya sudah tergambar pada rapat tim pengawas DPR untuk tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century, disimpulkan bahwa BPK diminta untuk melakukan pemeriksaan forensic terhjadap kasus Bank Century. Audit investigasi BPK memeriksa transaksi – transaksi baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sasaran meliputi transaksi, surat – surat berharga (SSB), pemberian kredit, Kas Valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi serta terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dalam melaporkan temuanya BPK menggunakan criteria transaksi tidak wajar atau merugikan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan investigasi BPK menemukan beberapa hal penting yaitu • Bi tidak tegas dalam menangani aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century • Bi tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi Bank Century sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan • Pemberian Fasilias Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dilakukan BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemeberiannya tidak sesuai ketentuan • Penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang legkap dan mutakhir dari BI menegani kondisi Bank Century yang sesungguhnya • Proses penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan. Hasil pemeriksaan investigasi inilah yang kemudian menjadi rujukan Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century DPR dalam melakukan pekerjaannya untuk mengungkap kasus Bank Century ini. Sampai akhirnya terhenti pada tataran hokum, dalam hal yang sama walaupun telah disampaikan kepenegak hokum akan tetapi hasil pemeriksaan investigasi belum dapat membuka rindakan korupsi didalamnya, KPK malah meninginkan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan Audit Forensik.  Tanggapan Adanya tindak kecurangan keuangan dan kejahatan kerak putih ditanah air Indonesia yang semakin canggih tetapi tidak didukung oleh fundamental hokum yang kuat dan akan menimbulkan keprihatinan masyarakat, perlunya sarana untuk memberantas kejahatan kerak putih ini sangat dibutuhkan. Audit laporan keuangan tidak cukup untuk mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan dalm kejahatan keuangan. Kejahatan kerak putih yang masih menjadi keprihatinan masyarakat adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Dari kasus tersebut mengenai White Coller Crime bahwa komulasi dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatan white collar crime jauh lebih besar jumlah uang yang terlibat dari pada kejahatan biasa, hukuman penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering disbanding hukuman penjara terhadap pelaku white collar crime yang lain. Walaupun banyak kendala dalam mengatasi kejahatan kerak putih dalah hal korupsi pemerintah harus terus berusaha melalkukan berbagai upaya seperti mengadakan pelatihan audit forensic bagi para auditor maupun calon auditor untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas audit forensic diindonesia. Korupsi tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan karena manusia pada dasarnya menyandang naluri corruption disamping sifat habif (tidak lepas dari ebrbuat dosa), oleh karena itu hal yang terpenting adalah bagaimana mencegah potensi korupsi tidak menjadi actual dan bagaimana menciutkan ruang gerak korupsi secara sistematik, tetapi untuk menemukan terapi yang tepat diperlukan diagnosis yang benar. Dalam menghadapi kasus Bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR RI dan Bank Indonesia, pemerintah harus tanggunga jawab kepadda nasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan selain itu juga harus adanya transparasi public dalam menyelesaikan kasus Bank Century sehingga tidak terjadi korupsi dan audit infestigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh porli, kejaksaan, pemerintah Bank Indonesia serta jajarannya Sumber : http://www.bpk.go.id http://www.lintasberita.com/dunia/keuangan/kronologi-kasus-bank-century-lengkap

0 komentar:

Posting Komentar