tulisan 5

Keberadaan HAKI dilingkungan
Keberadaan HAKI dalam hubungannya antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri lagi, begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang mau tidak mau harus bersinggungan dan terlibat langsung dalam masalah HAKI. Konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) maka Indonesia diharuskan menyeseuaikan segala peraturan di bidang HAKI dengan standar TRIP's (Trade Related Aspect of Intellectual Property Right).

Secara umum HAKI terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Industri. Khusus untuk Hak Cipta pada program komputer hingga awal tahun 1970-an belum dilindungi dengan Hak Cipta. Menurut konvensi Bern tahun 1971, program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Barulah pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada Hak Cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh Hak Cipta. Awal tahun 1980, beberapa keputusan pengadilan meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, sehingga perlindungan Hak Cipta perangkat lunak meliputi sistem operasi, object code, Source Code, micro data, program structure, sequence organization dan juga look and feel. Di Indonesia untuk perlindungan program komputer baru ditambahkan dalam UUHC pada tahun 1987, yaitu dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Penambahan ini didasarkan pada pemikiran bahwa program komputer merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan dan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer di Indonesia. Kebanyakan program komputer dilindungi oleh UUHC, sehingga seseorang yang menciptakan program komputer akan dilindungi dari pengumuman dan perbanyakan hasil ciptaannya yang dilakukan tanpa seijinnya, karena pengumuman dan perbanyakan itu hanya dapat dilakukan oleh pencipta itu sendiri atau orang yang menerima hak untuk itu. Apabila dilakukan oleh orang lain maka dapat dikatakan orang itu telah membajak suatu karya cipta. Pembatasan terhadap Hak Cipta di bidang program komputer hanyalah terhadap pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer. Seorang pemilik program komputer dibolehkan membuat salinan copy dari program komputer yang dimilikinya untuk dijadikan cadangan yang semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hal itu disebabkan karena hakekat dari UUHC adalah untuk melindungi pencipta terhadap orang-orang yang ingin memanfaatkan karya ciptanya secara tidak wajar dan atau mengkomersilkan Hak Cipta yang bukan miliknya itu, selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada kreatifitas seseorang sehingga diharapkan dapat mendorong gairah penciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan sekaligus untuk membuat hasil karya tersebut dapat digunakan oleh publik secara luas. Di Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang sampai saat ini masih saja terjadi pelanggaran Hak Cipta khususnya terhadap program komputer . Melihat kenyataan yang demikia, maka ada dua kemungkinan yang dapat diterapkan dalam menekan jumlah pelanggaran Hak Cipta di bidang program komputer. Pertama, pemerintah harus secara tegas mengimplementasikan isi ketentuan UUHC di Indonesia. Kedua, dilakukan sosialisasi dan pengembangan penggunaan program komputer berbasis Open Source.






Sumber:
http://www.greasy.com/komparta/sejarah_dan_perkembangan.html

0 komentar:

Posting Komentar