tugas bank dan lembaga keuangan 2

PRODUK WADI’AH DIDALAM BANK MANDIRI SYARIAH


Wadi'ah (jasa penitipan) dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum baik berupa harta benda, uang, dokumen dan barng berharga lainnya maupun pesan atau amanah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya, selain itu juga Wadi’ah dapat diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus namun diperbolehkan untuk memberikan bonus tersebut kepada nasabah. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan tetapi Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Prinsip titipan atau simpanan wadi’ah dapat diartikan Aplikasinya dalam produk perbankan di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan Syariah bukanlah wadi’ah dalam pengertian fikih Muamalah melainkan Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya karena itu tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba.
Status Barang Titipan didalam wadi’ah
• Amanah di tangan Wadi’i / Mustauda’
• Tidak diperkenankan untuk dipakai
• Boleh dipakai atas izin Muwaddi’
• Jika dipakai tanpa izin lalu rusak, maka Mustauda’ bertanggung jawab
• Muwaddi’ dapat mengambil barangnya kapan saja tanpa ada persyaratan apapun
Adapun akad Wadiah Dalam Bank Syariah yaitu Wadi’ah yang berlaku di bank Syariah adalah Wadi’ah Yad dhomanah Yaitu titipan di mana pihak yang diamanati (bank Syariah) diberi izin oleh penitip untuk menggunakan dananya dengan jaminanInilah yang membuatnya disebut qordh. Penerima Titipan Pemilik titipan Wadiah
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.Kecerobohan/kelalaian dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi, adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
















REVIEW

Didalam Bank Mandiri syariah terdapat jasa penyimpanan dana salah satunya adalah WADI’AH yang merupakan jasa penitipan dana dari pihak satu kepihak lain yang berupa harta, uang, dokumen maupun harta benda yang lainnya dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah tetapi bonus dapat diberikan dan dalam hal ini menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank selain itu juga Penitip dapat menjamin keamanan pemeliharaan harta benda yang dititipkan tersebut.
Prinsip titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas.
Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba dan dengan demikian Pemilik bisa mendapatkan Bonus sesuai kesepakatan dan kebijakan Bank yang bersangkutan karena Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Bonus, karena setiap Pemilik mendapatkan jasa keamanan dan pemeliharaan dari pihak Bank tetapi untuk menjaga barang titipan tersebut ada batasan – batasan yang disesuaikan menurut akadnya karena didalam Wadiah ada akad tertentu.













REFERENSI




•http://www.scribd.com/doc/11349214/03-Wadiah
•http://www.papandan.net/index.php?view=article&catid=39%3Ahotnews&id=65%
3Awdps&format=html&option=com_content&Itemid=61
•http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
•http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-syariah/produk-
bank-syariah
•http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/07/perbankan-syariah-jangan-
cuma-nama/

0 komentar:

Posting Komentar