PRINSIP DAN JENIS-JENIS KOPERASI

PRINSIP DAN JENIS- JENIS KOPERASI

Prinsip Koperasi
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka
bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai
pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi
primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada
tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka
secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal
tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan
secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan
seperti di bawah ini :

- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian
dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan
koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

a. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

c. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
d. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.



Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

tulisan 3

0 komentar:

Posting Komentar