Tips Diet Yang Sering Terlupakan
Banyak Orang melakukan diet dengan cara yang salah dengan cara mengkonsumsi obat-obatan atau produk lainnya padahal melakukan diet bukan hanya dengan obat-obatan atau produk sejenisnya tetapi ada satu hal mudah dan murah yang sering terlupa saat melakukan diet. Padahal menurut penelitian, trik ini akan manjur.
Lupakan sejenak diet ketat mendadak yang membuat Anda harus lapar dan menyiksa tubuh Anda untuk melakukan diet yoyo atau melakukan detoksifikasi ekstrem. Menurut dr Brenda Davy, kunci sukses diet sebenarnya hanya ada di air putih. Menurut penelitian, meminum 2 gelas air putih setiap sebelum makan bisa membantu Anda mengurangi asupan kalori sekitar 75-90 kalori per waktu makan.
Dr Davy, yang memimpin penelitian itu menjelaskan, bahwa dengan minum air putih sebelum makan akan membantu mengisi perut Anda sebelum makan tanpa asupan kalori. Mungkin terdengar mudah saja, namun pada kenyataannya tak banyak yang melakukan hal ini.
Anda mungkin akan tergoda untuk memesan minuman manis, seperti teh manis, atau jus buah, namun, disarankan untuk meminum air putih sebelum makan untuk membantu diet Anda. Untuk membuat minuman Anda lebih terasa, tambahkan perasan lemon, limau, atau potongan mentimun untuk menambahkan rasa pada air putih Anda.
http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2010/09/kunci-sukses-diet-yang-sering.html
Tulisan (Tips Agar Rambut Sehat Berkilau )
Diposting oleh Luphme di 01.15
Tips Agar Rambut Sehat Berkilau
Setiap wanita mendambakan mempunyai rambut yang bagus dan berkilau tetapi bukan hanya dengan pergi kesalon atau menggunakan segala macam produk rambut tetapi bisa menggunakan cara yang lebih alami dan sederhana. Rambut cantik dan sehat bukan ditentukan dari produk perawatan yang mahal. Kebiasaan Anda merawat rambut dengan baik dan teraturlah kunci utama memiliki rambut indah.
Untuk merawat rambut dengan baik, caranya bisa dibilang sangat sederhana. Lakukan saja empat kebiasaan simpel berikut secara teratur, demi keindahan mahkota Anda.
1. Sisir setiap hari
Terdengar sangat sederhana tetapi banyak wanita yang jarang melakukannya. Biasanya karena malas, potongan rambut yang pendek atau lebih suka menguncir rambut. Menyisir rambut bukan sekadar membuatnya terlihat rapi tetapi fungsi lainnya adalah mendistribusikan minyak alami di kulit kepala yang membuat rambut sehat serta terlihat lebih halus dan bersinar.
2. Gunakan pelembab rambut
Jangan malas menggunakan pelembab rambut karena bahan dari sampo sebagian besar cenderung membuat rambut kering. Jika Anda keramas setiap hari dan tidak menggunakan pelmbab, pasti rambut akan kering dan terlihat kusam bahkan bercabang. Pilihan jenis conditioner cukup beragam, Anda bisa sesuaikan dengan kebutuhan.
3. Biarkan rambut bernapas
Meskipun Anda ingin membuat tatanan rambu selalu simpel tetapi jangan gunakan jepit atau dikuncir setiap hari. Gunakanlah secara selang-seling, misalnya hari ini rambut dikuncir dan besok biarkan terurai. Hal ini sangat penting karena tekanan saat rambut dikuncir atau dijepit berpengaruh pada melambatnya sirkulasi dari di kulit kepala.
4. Bersihkan sisir
Bakteri dan jamur suka sekali berkembang biak pada sisir yang basah dan kotor. Untuk itu pastikan sisir Anda selalu bersih agar terhindar dari gangguan gatal di kulit kepala.
http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2010/10/yang-wajib-dilakukan-agar-rambut-sehat.html
Setiap wanita mendambakan mempunyai rambut yang bagus dan berkilau tetapi bukan hanya dengan pergi kesalon atau menggunakan segala macam produk rambut tetapi bisa menggunakan cara yang lebih alami dan sederhana. Rambut cantik dan sehat bukan ditentukan dari produk perawatan yang mahal. Kebiasaan Anda merawat rambut dengan baik dan teraturlah kunci utama memiliki rambut indah.
Untuk merawat rambut dengan baik, caranya bisa dibilang sangat sederhana. Lakukan saja empat kebiasaan simpel berikut secara teratur, demi keindahan mahkota Anda.
1. Sisir setiap hari
Terdengar sangat sederhana tetapi banyak wanita yang jarang melakukannya. Biasanya karena malas, potongan rambut yang pendek atau lebih suka menguncir rambut. Menyisir rambut bukan sekadar membuatnya terlihat rapi tetapi fungsi lainnya adalah mendistribusikan minyak alami di kulit kepala yang membuat rambut sehat serta terlihat lebih halus dan bersinar.
2. Gunakan pelembab rambut
Jangan malas menggunakan pelembab rambut karena bahan dari sampo sebagian besar cenderung membuat rambut kering. Jika Anda keramas setiap hari dan tidak menggunakan pelmbab, pasti rambut akan kering dan terlihat kusam bahkan bercabang. Pilihan jenis conditioner cukup beragam, Anda bisa sesuaikan dengan kebutuhan.
3. Biarkan rambut bernapas
Meskipun Anda ingin membuat tatanan rambu selalu simpel tetapi jangan gunakan jepit atau dikuncir setiap hari. Gunakanlah secara selang-seling, misalnya hari ini rambut dikuncir dan besok biarkan terurai. Hal ini sangat penting karena tekanan saat rambut dikuncir atau dijepit berpengaruh pada melambatnya sirkulasi dari di kulit kepala.
4. Bersihkan sisir
Bakteri dan jamur suka sekali berkembang biak pada sisir yang basah dan kotor. Untuk itu pastikan sisir Anda selalu bersih agar terhindar dari gangguan gatal di kulit kepala.
http://anekatipsmenarik.blogspot.com/2010/10/yang-wajib-dilakukan-agar-rambut-sehat.html
pengertian haki
Diposting oleh Luphme di 05.48
Pengertian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi: Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi.
Sumber: www.dgip.go.id
http://silmysyufiana.files.wordpress.com/2008/07/haki.pdf
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi: Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi.
Sumber: www.dgip.go.id
http://silmysyufiana.files.wordpress.com/2008/07/haki.pdf
Undang – Undang Yang Mengatur HAKI
Didalam Haki ada undang – undang yang mengatur itu semua ada yundang-undang yang mengatur mengenai hak paten maupun hak merek. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International. Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
Didalam Haki ada undang – undang yang mengatur itu semua ada yundang-undang yang mengatur mengenai hak paten maupun hak merek. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International. Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
tulisan ( aspek hukum dlm eko)
Diposting oleh Luphme di 05.41
Manfaat dan Peranan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Peranan HKI dalam pembangunan ekonomi tidak dapat diragukan lagi, karena berdasarkan data, adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
1.Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan
desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru
di berbagai bidang teknologi.
4.Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu
baru.
5.Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6.Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya
serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan
pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
7.Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1.Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
(Sumber : Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, Oleh Emawati Junus, 2003)
http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/
Peranan HKI dalam pembangunan ekonomi tidak dapat diragukan lagi, karena berdasarkan data, adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
1.Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan
desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru
di berbagai bidang teknologi.
4.Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu
baru.
5.Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6.Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya
serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan
pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
7.Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1.Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
(Sumber : Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, Oleh Emawati Junus, 2003)
http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/
tulisan ( Aspek Hukum dalam Ekonomi)
Diposting oleh Luphme di 05.36
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
Didalam Haki ada berbagai macam hak salah satunya hak merek yang mempunyai prosedur apabila kita akn mendaftarkan suatu merek dagang atau merek tertentu
1. Prosedur Pendaftaran
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek
orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d. Lampiran-lampiran permohonan :
♦ Fotocopy KTP yang dilegalisir
♦ Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama
Badan Hukum.
♦ Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu
orang.
♦ Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
♦ Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada
masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan
ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
♦ Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
♦ Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali
bagi merek dengan Hak Prioritas.
http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
Didalam Haki ada berbagai macam hak salah satunya hak merek yang mempunyai prosedur apabila kita akn mendaftarkan suatu merek dagang atau merek tertentu
1. Prosedur Pendaftaran
a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek
orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d. Lampiran-lampiran permohonan :
♦ Fotocopy KTP yang dilegalisir
♦ Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama
Badan Hukum.
♦ Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu
orang.
♦ Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
♦ Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada
masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan
ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm
♦ Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.
♦ Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali
bagi merek dengan Hak Prioritas.
http://www.kemenperin.go.id/asp/pelatihan_ikm/haki/haki.pdf
tulisan 6 ( Aspek hukum dalam Ekonomi)
Diposting oleh Luphme di 05.00
Mengatasi Insomnia
Yang menyebab kan salah satu aktivitas terganggu adalah kurang tidur karena malemnya tidak bisa tidur sehingga keesokan harinya mengantuk dan selain itu juga perasaan tidak nyaman dan uring-uringan. Susah tidur di malam hari bisa membawa akibat buruk pada kesehatan bisa juga memicu depresi. Penyebab susah tidur pada tiap-tiap orang memang berbeda, tapi menurut penelitian stres akibat pekerjaan dan masalah keuangan lebih banyak membuat orang susah tidur.
1. Berhenti merasa cemas. Mengkhawatirkan masalah yang Anda hadapi setiap hari hanya akan membuat Anda susah memejamkan mata. Jika kekhawatiran merupakan penyebabnya, cobalah untuk lebih rileks. Atasi masalah yang Anda hadapi dan perpendek masa insomnia Anda. Tapi jika Anda masih mengalami insomnia setelah mengatasi masalah, sebaiknya pergi lah ke dokter.
2. Hindari berolah aga dua jam sebelum waktu tidur. Berolahraga sebelum waktu tidur atau dua jam sebelum tidur akan mengurangi perasaan rileks. Anda perlu mengurangi tingkat energi Anda, jadi lakukan kegiatan yang mendatangkan rasa santai di saat-saat sebelum tidur.
3. Hindari rangsangan. Jangan mengkonsumsi kafein setelah sore hari, hindari alkohol dan merokok, apalagi pada saat sebelum tidur. Sebaiknya minum satu cangkir teh non kafein, teh chamomile yang terbaik untuk membuat rileks.
4. Ciptakan zona nyaman untuk tidur. Zona nyaman saat-saat menjelang tidur dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan, misalnya kesejukan ruangan, terang dan gelapnya ruangan, ketenangan atau mungkin juga harus mematikan alat-alat elektronik. Ada orang-orang tertentu yang membutuhkan ketenangan total untuk dapat tertidur, jadi hindari jam yang berdetak di ruangan. Jangan bekerja, makan, nonton TV dan membaca di tempat tidur.
5. Minum sedikit air di malam hari. Banyak minum akan membuat Anda kebelet pipis. Pasti tidak menyenangkan di tengah-tengah tidur lelap tiba-tiba Anda mendapat dorongan ke kamar kecil. Jika memang dibutuhkan, minum satu cangkir teh hangat atau setengah gelas air putih sebelum tidur.
6. Tidur lah hanya pada jam tidur. Tidur panjang di siang hari hanya akan mengubah siklus normal jadwal tidur Anda. Sebisa mungkin hindari tidur siang berlebihan agar bisa lelap tidur di malam hari.
7. Jadikan kamar tidur tempat yang nyaman. Anda bisa menyingkirkan rasa khawatir saat naik ke tempat tidur. Gunakan saat siang untuk memikirkan segala permasalahan. Jika memang Anda butuh menuliskan apa pun masalah yang Anda pikirkan, lakukan di luar kamar tidur. Jadikan kamar tidur sebagai tempat terjauh dari rasa khawatir. Kalau perlu tuliskan peraturan dan tempelkan di dinding kamar agar Anda selalu ingat. Sebelum naik ke tempat tidur, ucapkan keras-keras untuk tidak memikirkan apapun yang membuat Anda merasa resah.
8. Menjauhkan diri. Jika 15 menit berlalu dan Anda belum juga bisa tidur, tinggalkan kamar dan lakukan sesuatu yang membuat Anda merasa rileks. Mandi air hangat, membaca buku atau melakukan perenggangan bisa membantu mengatasi saat seperti ini. Setelah 20 atau 30 menit Anda bisa kembali ke tempat tidur. Jika masih tidak berhasil, ulangi lagi aktivitas tadi.
http://www.kapanlagi.com/a/old/atasi-insomnia-perlancar-aktivitas.html
Yang menyebab kan salah satu aktivitas terganggu adalah kurang tidur karena malemnya tidak bisa tidur sehingga keesokan harinya mengantuk dan selain itu juga perasaan tidak nyaman dan uring-uringan. Susah tidur di malam hari bisa membawa akibat buruk pada kesehatan bisa juga memicu depresi. Penyebab susah tidur pada tiap-tiap orang memang berbeda, tapi menurut penelitian stres akibat pekerjaan dan masalah keuangan lebih banyak membuat orang susah tidur.
1. Berhenti merasa cemas. Mengkhawatirkan masalah yang Anda hadapi setiap hari hanya akan membuat Anda susah memejamkan mata. Jika kekhawatiran merupakan penyebabnya, cobalah untuk lebih rileks. Atasi masalah yang Anda hadapi dan perpendek masa insomnia Anda. Tapi jika Anda masih mengalami insomnia setelah mengatasi masalah, sebaiknya pergi lah ke dokter.
2. Hindari berolah aga dua jam sebelum waktu tidur. Berolahraga sebelum waktu tidur atau dua jam sebelum tidur akan mengurangi perasaan rileks. Anda perlu mengurangi tingkat energi Anda, jadi lakukan kegiatan yang mendatangkan rasa santai di saat-saat sebelum tidur.
3. Hindari rangsangan. Jangan mengkonsumsi kafein setelah sore hari, hindari alkohol dan merokok, apalagi pada saat sebelum tidur. Sebaiknya minum satu cangkir teh non kafein, teh chamomile yang terbaik untuk membuat rileks.
4. Ciptakan zona nyaman untuk tidur. Zona nyaman saat-saat menjelang tidur dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan, misalnya kesejukan ruangan, terang dan gelapnya ruangan, ketenangan atau mungkin juga harus mematikan alat-alat elektronik. Ada orang-orang tertentu yang membutuhkan ketenangan total untuk dapat tertidur, jadi hindari jam yang berdetak di ruangan. Jangan bekerja, makan, nonton TV dan membaca di tempat tidur.
5. Minum sedikit air di malam hari. Banyak minum akan membuat Anda kebelet pipis. Pasti tidak menyenangkan di tengah-tengah tidur lelap tiba-tiba Anda mendapat dorongan ke kamar kecil. Jika memang dibutuhkan, minum satu cangkir teh hangat atau setengah gelas air putih sebelum tidur.
6. Tidur lah hanya pada jam tidur. Tidur panjang di siang hari hanya akan mengubah siklus normal jadwal tidur Anda. Sebisa mungkin hindari tidur siang berlebihan agar bisa lelap tidur di malam hari.
7. Jadikan kamar tidur tempat yang nyaman. Anda bisa menyingkirkan rasa khawatir saat naik ke tempat tidur. Gunakan saat siang untuk memikirkan segala permasalahan. Jika memang Anda butuh menuliskan apa pun masalah yang Anda pikirkan, lakukan di luar kamar tidur. Jadikan kamar tidur sebagai tempat terjauh dari rasa khawatir. Kalau perlu tuliskan peraturan dan tempelkan di dinding kamar agar Anda selalu ingat. Sebelum naik ke tempat tidur, ucapkan keras-keras untuk tidak memikirkan apapun yang membuat Anda merasa resah.
8. Menjauhkan diri. Jika 15 menit berlalu dan Anda belum juga bisa tidur, tinggalkan kamar dan lakukan sesuatu yang membuat Anda merasa rileks. Mandi air hangat, membaca buku atau melakukan perenggangan bisa membantu mengatasi saat seperti ini. Setelah 20 atau 30 menit Anda bisa kembali ke tempat tidur. Jika masih tidak berhasil, ulangi lagi aktivitas tadi.
http://www.kapanlagi.com/a/old/atasi-insomnia-perlancar-aktivitas.html
Powered by WordPress
©
Keceriaan - Designed by Matt, Blogger templates by Blog and Web.
Powered by Blogger.
Powered by Blogger.
