tulisan ( aspek hukum dlm eko)

Manfaat dan Peranan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Peranan HKI dalam pembangunan ekonomi tidak dapat diragukan lagi, karena berdasarkan data, adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
1.Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan
desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru
di berbagai bidang teknologi.
4.Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu
baru.
5.Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6.Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya
serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan
pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
7.Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1.Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.


(Sumber : Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, Oleh Emawati Junus, 2003)
http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/

0 komentar:

Posting Komentar