tugas 2

Konsep Etika dan Hukum Pengertian Etika Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis. Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini : 1.Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 2.Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3.Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.  Fungsi Etika Menurut Bertens, (1994) 1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya. 2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik; 3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.  Macam – Macam Etika 1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan. Etika secara uumum dapat dibagi menjadi : 1. ETIKA UMUM  berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori. 2. ETIKA KHUSUS  merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu : a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika social meliputi banyak bidang antara lain: • Sikap terhadap sesama • Etika keluarga • Etika profesi • Etika politik • Etika lingkungan • Etika idiologi Dari sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.” Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian. Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.  Pengertian Profesi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah : a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; b. suatu teknis intelektual; c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ; d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi; e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan; kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri; f. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; g. pengakuan sebagai profesi; h. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; i. hubungan erat dengan profesi lain.  Seorang Profesional dituntut memiliki : 1. Pengetahuan; 2. Penerapan keahlian; 3. Tanggung jawab sosial; 4. Pengendalian diri; 5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya. Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu 1. Profesi pada umumnya Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain. 2. Profesi luhur. Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu : 1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan 2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah: 1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi; 2. Sadar akan kewajibannya; 3. Memiliki idealisme yang tinggi. Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa: 1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character); 2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain; 3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial; 4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan; 5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.  Peranan Etika Dalam Ilmu Pengetahuan Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin tinggi dan pesat, maka peranan moral dan etika harus pula semakin diperhatikan. Ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan oleh tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu kebenaran, karena ilmu pengetahuan merupakan sarana untuk mencari kebenaran. Oleh sebab itu seorang ilmuwan harus mempunyai sikap ilmiah yang antara lain meliputi: a. Tidak mengutamakan finansial; b. Selektif - Objektif; c. Tidak skeptis; d. Sikap kritis - Konstruktif; e. Transparan.  Peranan Etika Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Peranan Etika tersebut adalah : a. Etika sebagai landasan berpikir dan berkarya; b. Etika sebagai pengendali; c. Etika sebagai pendorong; d. Etika sebagai penyeimbang; e. Etika sebagai norma-norma.  Prinsip – Prinsip Etika Profesi 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya. 2. Bertanggung jawab terhadap dampak karya dari profesinya. 3. Menuntut kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya. 4. Memiliki daerah kerja tertentu dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.  Profesi Hukum : Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.13) Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia. Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu: 1. Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa); 2. Pencegahan konflik (perancangan hukum); 3. Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan 4. Penerapan hukum di luar konflik.  Etika Profesi Hukum Etika profesi hukum merupakan Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi. Berlandaskan pada pengertian dan pentingnya etika maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.  Kaidah – Kaidah Hukum Dalam Profesi Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusny a/seyogyanya seseorang itu bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum itu bersifat umum dan pasif (Mertokusumo, 1991: 16). Kaidah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seharusnya dilakukan = das sollen dan bukan berisi kenyataan ilmiah/peristiwa konkret = das sein). Dengan kaidah hukumlah maka peristiwa konkret menjadi peristiwa hukum. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, perilaku individu sebagai anggota masyarakat tidak cukup hanya diatur dan dilindungi oleh kaidah-kaidah etika, tetapi juga diperlukan adanya kaidah-kaidah hukum. Dengan kaidah hukum yang mempunyai sanksi yang tegas dan konkret, maka kepentingan yang diatur serta dilindungi oleh kaidah etika dapat berlakusecaraefektif (Komalawati, 1989 : 68).  Profesi Hukum Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.  Nilai Moral Profesi Hukum Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-Cuma b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 2. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : a. tidak menyalahgunakan wewenang; b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela; c. mendahulukan kepentingan klien; d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial. 3. Bertanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya : a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ; b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma- cuma (prodeo); c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4. Kemandirian Moral Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 5. Keberanian Moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli; b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.  Persamaan Dan Perbedaan Etika Dan Hukum Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis. Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri.  Kode Etik Profesi Kata kode dari bahasa Latin "codex" yang berarti kumpulan. Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari, oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu. Istilah kode ('code') juga dapat diartikan sebagai 'a complete written of law, uni¬fied and promulgated by legislative action in the Jurisdiction (sphere of authority concerned)‘. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah. Kode etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi menguraikan peraturan-peraturan dasar perilaku yang dianggap perlu bagi anggota profesinya untuk melaksanakan fungsinya secara jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat. Prinsip-prinsip itu dirumuskan dan suatu aparatur tata tertib mengenakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika, tetapi dimaksudkan pula sebagai alat penopang untuk melakukan kebaikan, misalnya dengan adanya suatu standard profesional. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral profesi (A. Heuken, 1979 : 157 - 158).  Fungsi Kode Etik Profesi Hukum Ada beberapa fungsi kode etik : 1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. 2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya. 3. Kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula. Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.  Profesi Hukum dan Manajemen Hukum Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum. Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik. Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum. Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu : a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis. b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun ijin praktik. c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.  Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku. Sumber : file:///D:/etika/Pengertian%20Etika%20%C2%AB%20Jhohandewangga%27s%20Blog.htm file:///D:/etika/pert-1-pengertian-etika-etiket-moral.html http://www.scribd.com/doc/55081555/Hubungan-Etika-Dengan-Profesi-Hukum

1 komentar:

Posting Komentar