Hak Cipta
Contoh kasus hak cipta yang banyak adalah mengenai penjiplakan lagu-lagu seperti contoh kasus pencipta lagu GESANG MARTOHARTONO yang merupakan seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia Tahun 1960 lalu salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’ Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah.
Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu Malaysia baru mengakui kalau lagu itu adalah karya Gesang musisi Indonesia Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.
Komentar
Penjiplakan terhadap lagu – lagu sangatlah banyak salah satunya lagu bengawan solo yang terurai dari penjelasan diatas, dari kasus seperti diatas maka pemerintah harus biasa lebih tegas untuk memberikan hak cipta pada lagu – lagu yang ada sehingga tidak ada penjiplakan lagi karena hal seperti itu merugikan sipencipta lagu, apabila lagu yang ada tidak diberi hak cipta maka sangatlah gampang bagi Negara atau orang lain untuk menjiplak lagu-lagu dan akan semakin marak penjiplakan dimana-mana.
Apabila lagu – lagu yang ada sudah didaftarkan oleh pihak lain sebagai ciptaannya sendiri maka sangatlah merugikan sipencipta asli, sebenarnya pencipta lagu sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hak cipta pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran sehingga itu sangatlah merugikan dan apabila tidak segera didaftarkan maka akan dimanfaatkan oleh pihak lain sehinga apabila sudah didaftrakan oleh pihak lain maka jalan yang harus ditempuh yaitu jalan pengadilan.
Sumber:
http://www.dapunta.com/malaysia-pernah-menjiplak-lagu-bengawan-solo-dengan-nama-main-cello.html
tanggal:
18 Februari 2011
Hak Merek
Contoh kasus hak merek yang ada adalah “warung pojok: vs “waroeng podjok” salah satu pengacara yaitu Bambang kini tengah menangani perkara HKI yaitu perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Pihak PT. Puri Intirasa melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan tetapi PT. Puri Intirasa sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. PT. Puri Intirasa juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Selain itu PT. Puri Intirasa juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
PT. Puri Intirasa menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin, PT. Puri Intirasa yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada PT. Puri Intirasa dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”, Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja dan pihak lain dapat menggunakannya.Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin baru pada awal tahun 2008 tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Menghadapi upaya kasasi tersebut Pengacara Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut sebagaimana diamanatkan UU.
Komentar:
Seringkali kita membaca dan melihat di media maupun elektronik tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek bukan hanya dinegara kita tetapi bisa dinegara lain. Sengketa merek muncul banyak penyebabanya karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk memakai merek tersebut, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain dan pendaftaran merek-merek terkenal/menguntungkan tersebut bertujuan mendompleng kepopuleran.
Pengusaha yang ada harus segera mendaftarkan merek daganganya karena apabila tidak segera didaftarkan maka pihak lain bisa leluasa menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan memanfaatkananya sehingga merugikan pemakai merek pertama kali. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Sumber:
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/
tanggal:
18 februari 2011
RUANG LINGKUP HAKI
Diposting oleh Luphme di 15.36
RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
Pengertian
1.HAK CIPTA
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya, Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2.PATEN
Paten merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
Sumber:
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
tanggal :
18 februari 2011
tulisan : 2
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
Pengertian
1.HAK CIPTA
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya, Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2.PATEN
Paten merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.
Sumber:
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
tanggal :
18 februari 2011
tulisan : 2
polemik susu formula
Diposting oleh Luphme di 15.32
Polemik Susu Formula
Jutaan ibu di Indonesia sampai hari ini masih dihantui rasa takut dengan susu yang mengandung bakteri berbahaya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih kembali menegaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan nama susu berbahaya karena tidak memiliki datanya.
Penelitian independen tentang kandungan bakteri dalam susu bubuk formula yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) berbuntut panjang, Masyarakat masih resah karena belum ada keterangan jelas tentang merek susu yang tercemar Enterobacter Zakazakii.Tapi kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, bakteri sejenis itu memang dapat dijumpai di mana-mana, baik di makanan, lingkungan, bahkan di usus manusia normal. Bakteri itu ada yang berbahaya dan ada yang tidak, bakteri yang berbahaya bisa menyerang bayi yang usianya kurang dari 28 hari, bayi prematur, dan yang beratnya tubuhnya kurang. Akibatnya bisa menderita diare ataupun meningitis.
Bakteri Enterobacter sakazakii merupakan bakteri anaerob fakultatif berbentuk kokoid, dan tidak bisa membentuk spora. Enterobacter sakazakii bukan merupakan mikroorganisme normal pada saluran pencernaan hewan dan manusia sehingga disinyalir bahwa tanah, air, sayuran, tikus dan lalat merupakan sumber infeksi. Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan (pabrik susu, coklat, kentang, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah yang lembab. Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk.
Badan POM menganjurkan agar tehindar dari bakteri, larutkan susu bubuk formula menggunakan air yang dimasak sampai mendidih lalu dibiarkan selama 10-15 menit agar suhunya turun dan menjadi tidak kurang dari 70 derajat celcius. Siapkan susu yang dapat dihabiskan bayi sesuai takaran. Kemudian, sisa susu yang sudah larut harus dibuang setelah dua jam. Enterobacter Zakazakii memiliki kemampuan bertahan pada produk kering, namun mudah mati jika terkena panas pada suhu 70 derajat celcius dalam 15 detik dan bisa ditemukan pada tanah, udara, lalat, dan tikus. Pemakaian susu bubuk formula bukanlah suatu produk yang steril dan dapat terkontaminasi kuman yang dapat menyebabkan penyakit
Kasus yang sudah sejak tiga tahun yang lalu ini tidak kunjung menemukan titik terang karena ketiga lembaga yakni IPB, BPOM dan Kementerian Kesehatan yang diputus Mahkamah Agung untuk mengumumkan merek susu yang berbakteri tidak kunjung melaksanakan keputusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia tersebut. Penelitian pengawasan adalah murni kewenangan dari BPOM bukan IPB. Saling lempar mengenai siapa yang harus mengumumkan merek susu formula yang berbakteri tampaknya terus terjadi. Hal yang sama juga terjadi pada Kementrian Kesehatan dan BPOM yang berdalih tidak bisa memaksa IPB untuk mengumumkan merek susu tersebut karena alasan independensi. Institut Pertanian Bogor menyatakan alasan dibalik penolakan untuk mengumumkan merek susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii karena bukan kewenangannya, selain itu penelitian dengan menggunakan sampel susu yang tercemar bakteri itu bukan untuk penelitian pengawasan.
Sumber:
http://grosirbatiksolo.wordpress.com/2011/02/11/polemik-bakteri-sakazakii-dalam-susu-formula/
http://www.metrotainment.net/2011/5720/polemik-merek-susu-formula-yang-mengandung-enterobacter-sakazakii/
Tanggal:
18 Februari 2011
tulisan 1
Jutaan ibu di Indonesia sampai hari ini masih dihantui rasa takut dengan susu yang mengandung bakteri berbahaya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih kembali menegaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan nama susu berbahaya karena tidak memiliki datanya.
Penelitian independen tentang kandungan bakteri dalam susu bubuk formula yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) berbuntut panjang, Masyarakat masih resah karena belum ada keterangan jelas tentang merek susu yang tercemar Enterobacter Zakazakii.Tapi kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, bakteri sejenis itu memang dapat dijumpai di mana-mana, baik di makanan, lingkungan, bahkan di usus manusia normal. Bakteri itu ada yang berbahaya dan ada yang tidak, bakteri yang berbahaya bisa menyerang bayi yang usianya kurang dari 28 hari, bayi prematur, dan yang beratnya tubuhnya kurang. Akibatnya bisa menderita diare ataupun meningitis.
Bakteri Enterobacter sakazakii merupakan bakteri anaerob fakultatif berbentuk kokoid, dan tidak bisa membentuk spora. Enterobacter sakazakii bukan merupakan mikroorganisme normal pada saluran pencernaan hewan dan manusia sehingga disinyalir bahwa tanah, air, sayuran, tikus dan lalat merupakan sumber infeksi. Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan (pabrik susu, coklat, kentang, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah yang lembab. Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk.
Badan POM menganjurkan agar tehindar dari bakteri, larutkan susu bubuk formula menggunakan air yang dimasak sampai mendidih lalu dibiarkan selama 10-15 menit agar suhunya turun dan menjadi tidak kurang dari 70 derajat celcius. Siapkan susu yang dapat dihabiskan bayi sesuai takaran. Kemudian, sisa susu yang sudah larut harus dibuang setelah dua jam. Enterobacter Zakazakii memiliki kemampuan bertahan pada produk kering, namun mudah mati jika terkena panas pada suhu 70 derajat celcius dalam 15 detik dan bisa ditemukan pada tanah, udara, lalat, dan tikus. Pemakaian susu bubuk formula bukanlah suatu produk yang steril dan dapat terkontaminasi kuman yang dapat menyebabkan penyakit
Kasus yang sudah sejak tiga tahun yang lalu ini tidak kunjung menemukan titik terang karena ketiga lembaga yakni IPB, BPOM dan Kementerian Kesehatan yang diputus Mahkamah Agung untuk mengumumkan merek susu yang berbakteri tidak kunjung melaksanakan keputusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia tersebut. Penelitian pengawasan adalah murni kewenangan dari BPOM bukan IPB. Saling lempar mengenai siapa yang harus mengumumkan merek susu formula yang berbakteri tampaknya terus terjadi. Hal yang sama juga terjadi pada Kementrian Kesehatan dan BPOM yang berdalih tidak bisa memaksa IPB untuk mengumumkan merek susu tersebut karena alasan independensi. Institut Pertanian Bogor menyatakan alasan dibalik penolakan untuk mengumumkan merek susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii karena bukan kewenangannya, selain itu penelitian dengan menggunakan sampel susu yang tercemar bakteri itu bukan untuk penelitian pengawasan.
Sumber:
http://grosirbatiksolo.wordpress.com/2011/02/11/polemik-bakteri-sakazakii-dalam-susu-formula/
http://www.metrotainment.net/2011/5720/polemik-merek-susu-formula-yang-mengandung-enterobacter-sakazakii/
Tanggal:
18 Februari 2011
tulisan 1
tugas 3 ekonomi koperasi
Diposting oleh Luphme di 06.12
Ayo Berkoperasi,,,,,
Krisis finansial global ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerja koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah, krisis ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna, krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebangkrutan perusahaan, tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Untuk menumbuhkan semangat berkoperasi ditengah-tengah masyarakat, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggelar kegiatan gelar gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop). Dalam sebuah acara kata sambutan diacara tersebut Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena
memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan
yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah
jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi, tanpa profit sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya dengan demikian pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit dengan peran aktif para anggotanya, para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi, agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota. Cara lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi
yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang Sosial.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di
atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.
Sumber:
• http://diditprasetya91.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://restidini.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-
koperasi.html
• http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/01/06/46095
/Krisis.Tak.Pengaruhi.Kinerja.Koperasi.
Krisis finansial global ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerja koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah, krisis ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna, krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebangkrutan perusahaan, tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Untuk menumbuhkan semangat berkoperasi ditengah-tengah masyarakat, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggelar kegiatan gelar gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop). Dalam sebuah acara kata sambutan diacara tersebut Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena
memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan
yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah
jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi, tanpa profit sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya dengan demikian pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit dengan peran aktif para anggotanya, para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi, agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota. Cara lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi
yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi
tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif
dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang Sosial.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di
atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan
semangat kekeluargaan.
Sumber:
• http://diditprasetya91.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://restidini.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi.html
• http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-
koperasi.html
• http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/01/06/46095
/Krisis.Tak.Pengaruhi.Kinerja.Koperasi.
tugas bank dan lembaga keuangan 2
Diposting oleh Luphme di 05.10
PRODUK WADI’AH DIDALAM BANK MANDIRI SYARIAH
Wadi'ah (jasa penitipan) dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum baik berupa harta benda, uang, dokumen dan barng berharga lainnya maupun pesan atau amanah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya, selain itu juga Wadi’ah dapat diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus namun diperbolehkan untuk memberikan bonus tersebut kepada nasabah. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan tetapi Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Prinsip titipan atau simpanan wadi’ah dapat diartikan Aplikasinya dalam produk perbankan di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan Syariah bukanlah wadi’ah dalam pengertian fikih Muamalah melainkan Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya karena itu tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba.
Status Barang Titipan didalam wadi’ah
• Amanah di tangan Wadi’i / Mustauda’
• Tidak diperkenankan untuk dipakai
• Boleh dipakai atas izin Muwaddi’
• Jika dipakai tanpa izin lalu rusak, maka Mustauda’ bertanggung jawab
• Muwaddi’ dapat mengambil barangnya kapan saja tanpa ada persyaratan apapun
Adapun akad Wadiah Dalam Bank Syariah yaitu Wadi’ah yang berlaku di bank Syariah adalah Wadi’ah Yad dhomanah Yaitu titipan di mana pihak yang diamanati (bank Syariah) diberi izin oleh penitip untuk menggunakan dananya dengan jaminanInilah yang membuatnya disebut qordh. Penerima Titipan Pemilik titipan Wadiah
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.Kecerobohan/kelalaian dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi, adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
REVIEW
Didalam Bank Mandiri syariah terdapat jasa penyimpanan dana salah satunya adalah WADI’AH yang merupakan jasa penitipan dana dari pihak satu kepihak lain yang berupa harta, uang, dokumen maupun harta benda yang lainnya dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah tetapi bonus dapat diberikan dan dalam hal ini menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank selain itu juga Penitip dapat menjamin keamanan pemeliharaan harta benda yang dititipkan tersebut.
Prinsip titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas.
Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba dan dengan demikian Pemilik bisa mendapatkan Bonus sesuai kesepakatan dan kebijakan Bank yang bersangkutan karena Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Bonus, karena setiap Pemilik mendapatkan jasa keamanan dan pemeliharaan dari pihak Bank tetapi untuk menjaga barang titipan tersebut ada batasan – batasan yang disesuaikan menurut akadnya karena didalam Wadiah ada akad tertentu.
REFERENSI
•http://www.scribd.com/doc/11349214/03-Wadiah
•http://www.papandan.net/index.php?view=article&catid=39%3Ahotnews&id=65%
3Awdps&format=html&option=com_content&Itemid=61
•http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
•http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-syariah/produk-
bank-syariah
•http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/07/perbankan-syariah-jangan-
cuma-nama/
Wadi'ah (jasa penitipan) dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum baik berupa harta benda, uang, dokumen dan barng berharga lainnya maupun pesan atau amanah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika si penitip menghendakinya, selain itu juga Wadi’ah dapat diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus namun diperbolehkan untuk memberikan bonus tersebut kepada nasabah. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan tetapi Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Prinsip titipan atau simpanan wadi’ah dapat diartikan Aplikasinya dalam produk perbankan di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan Syariah bukanlah wadi’ah dalam pengertian fikih Muamalah melainkan Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya karena itu tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba.
Status Barang Titipan didalam wadi’ah
• Amanah di tangan Wadi’i / Mustauda’
• Tidak diperkenankan untuk dipakai
• Boleh dipakai atas izin Muwaddi’
• Jika dipakai tanpa izin lalu rusak, maka Mustauda’ bertanggung jawab
• Muwaddi’ dapat mengambil barangnya kapan saja tanpa ada persyaratan apapun
Adapun akad Wadiah Dalam Bank Syariah yaitu Wadi’ah yang berlaku di bank Syariah adalah Wadi’ah Yad dhomanah Yaitu titipan di mana pihak yang diamanati (bank Syariah) diberi izin oleh penitip untuk menggunakan dananya dengan jaminanInilah yang membuatnya disebut qordh. Penerima Titipan Pemilik titipan Wadiah
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.Kecerobohan/kelalaian dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi, adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan.
REVIEW
Didalam Bank Mandiri syariah terdapat jasa penyimpanan dana salah satunya adalah WADI’AH yang merupakan jasa penitipan dana dari pihak satu kepihak lain yang berupa harta, uang, dokumen maupun harta benda yang lainnya dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu, dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah tetapi bonus dapat diberikan dan dalam hal ini menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank selain itu juga Penitip dapat menjamin keamanan pemeliharaan harta benda yang dititipkan tersebut.
Prinsip titipan yang dapat diambil seaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas.
Wadi’ah dalam perbankan Syariah hakekatnya tidak boleh ada janji atau persyaratan untuk pengembalian lebih dari pokok karena kelebihan tersebut adalah riba dan dengan demikian Pemilik bisa mendapatkan Bonus sesuai kesepakatan dan kebijakan Bank yang bersangkutan karena Bank tidak berkewajiban untuk memberikan Bonus, karena setiap Pemilik mendapatkan jasa keamanan dan pemeliharaan dari pihak Bank tetapi untuk menjaga barang titipan tersebut ada batasan – batasan yang disesuaikan menurut akadnya karena didalam Wadiah ada akad tertentu.
REFERENSI
•http://www.scribd.com/doc/11349214/03-Wadiah
•http://www.papandan.net/index.php?view=article&catid=39%3Ahotnews&id=65%
3Awdps&format=html&option=com_content&Itemid=61
•http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
•http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-syariah/produk-
bank-syariah
•http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/05/07/perbankan-syariah-jangan-
cuma-nama/
tugas bank dan lembaga keuangan
Diposting oleh Luphme di 04.07
PERKEMBANGAN PERBANGKAN DIINDONESIA
1) PERIODE 1983 – 1988
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbankan, melalui kebijakan 1 Juni 1983 selain itun juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.
KESIMPULAN
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal selain itu juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972 Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88 BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.
2) PERIODE 1989 – 1996
Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. Sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.
KESIMPULAN
Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967 Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR dan juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank. Pada periode 1992-1993 perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. , sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.
3) PERIODE 1997 – 1998
Mulai 1997 walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah. Berbagai macam Era krisis moneter dimulai, diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997 .PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%, Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997 Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi adalah
Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
Memberikan BLBI
Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan,Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU), Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998 dan Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
KESIMPULAN
Walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan salah satu faktor penyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
4) PERIODE 1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
KESIMPULAN
Krisis yang parah tahun 1997 – 1998 memaksa memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu salah satunya adalah Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS
5) PERIODE 2002 – 2010
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
KESIMPULAN
Dalam periode 2002 – sekarang adanya pengembanagn positif dalam sector perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan
Sumber:
www.google.com
1) PERIODE 1983 – 1988
Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar. Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor moneter, khususnya perbankan, melalui kebijakan 1 Juni 1983 selain itun juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.
KESIMPULAN
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal selain itu juga tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972 Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88 BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.
2) PERIODE 1989 – 1996
Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. Sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.
KESIMPULAN
Kebijakan tahun 1989 Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank memasuki tahun 1990-an BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya selain itu juga Kelanjutan Pakto 27 1988 berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967 Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR dan juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian Pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank. Pada periode 1992-1993 perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. , sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya.
3) PERIODE 1997 – 1998
Mulai 1997 walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah. Berbagai macam Era krisis moneter dimulai, diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997 .PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%, Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997 Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi adalah
Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
Memberikan BLBI
Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan,Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU), Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998 dan Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
KESIMPULAN
Walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan salah satu faktor penyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
4) PERIODE 1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
KESIMPULAN
Krisis yang parah tahun 1997 – 1998 memaksa memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu salah satunya adalah Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS
5) PERIODE 2002 – 2010
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
KESIMPULAN
Dalam periode 2002 – sekarang adanya pengembanagn positif dalam sector perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan
Sumber:
www.google.com
Bagaimana Koperasi Menghadapi Pasar Global ????
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena
hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai - nilai hidupnya dan pelaksanaannya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam sistem perdagangan bebas tersebut perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.
Kiprah Koperasi Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
a)Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit
dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan
prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat
pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat
untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
b)koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota dengan koperasi adalah
karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan
yang lebih baik.
c)koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini
dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan
untuk keuntungan politis kelompok tertentu Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
http://koperasi-ditengah-kapitalisme-global.html
www.google.com
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena
hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai - nilai hidupnya dan pelaksanaannya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam sistem perdagangan bebas tersebut perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.
Kiprah Koperasi Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
a)Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit
dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan
prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat
pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat
untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
b)koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota dengan koperasi adalah
karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan
yang lebih baik.
c)koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini
dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan
untuk keuntungan politis kelompok tertentu Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
http://koperasi-ditengah-kapitalisme-global.html
www.google.com
Powered by WordPress
©
Keceriaan - Designed by Matt, Blogger templates by Blog and Web.
Powered by Blogger.
Powered by Blogger.
