LAPORAN ( TUGAS 2 )

LAPORAN
1. Pengertian Laporan
Laporan merupakan suatu jenis dokumen yang sangat bervariasi bentuknyandan sebab itu sukar diberikan suatu batasan pengertian yang jelas. Laporan yang sederhana berbentuk angka-angka sebagai sutu gambaran mengenai perkembangan suatu persoalaan, sampai kepada laporan yang terdiri dari bebrapa jilid buku yang masing-masing terdiri dari ratusan halaman. Laporan merupakan unsur yang sangat penting terutama dalam menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan. Laporan bisa dibuat untuk perusahaan maupun pendidikan . Dan penegrtian Laporan pun adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatau badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

2. Dasar – Dasar Laporan
a.Pemberian Laporan
Pemberian Laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan
untuk maksud tertentu atau laporan dapat pula dibuat oleh perseorangan atau
badan kepada seseorang atau instansi yang dianggap perlu mengetahuinya walaupun
tidak diminta.
b. Penerimaan Laporan
Laporan bukan hanya dibuat oleh seseorang atau badan tetapi laporan juga
ditunjukan atau akan disampaikan kepada seorang atau suatu badan. Yang
menerima laporan itu adalah parang atau badan yang menugaskan atau orang atau
badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu. Hubungan dan pertalian yang
berbeda antara pelapor dan penerima laporan ini akan memberi warna yang berbeda
pula dalam gaya, isi dan tujuan laporan yang akan dibuat.
c. Tujuan Laporan
Tujuan sebuah laporan tergantung dari situasi yang ada antara pemberi
laporan dan penerima laporan. Tujaun laoran pada umumnya berkisar pada hal-hal
berikut seperti untuk mengatasi suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan
yang lebih efektif, menegtahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah untuk
mengadakan pengawasan dan perbaikan, untuk menentukanteknik-teknik baru.

3. Sifat Laporan
Sebuah laporan akan dianggap baik atau buruk tergantung dari keberhasilannya dalam memenuhi fungsinya yaitu mempengaruhi pembaca seperti yang diharapkan. Hasil yang diharapkan dapat berujud kebaikan, perubahan, bantuan, perkembangan, penegasan sikap, pengambilan keputusan, sejalan dengan tuuan laporan itu. Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas, bahasa yang baik dan jelas itu dapat menimbulkan pengertian yang tepat bukan kesan taua sugesti. Fakta-fakta atau bahan-bahan yang disajikan pelaporan pun harus menimbulkan kepercayaan, terutama bila laporan itu dimaksudkan untuk mengambil suatu tindakan tertentu. Laporan itu harus mengandung imaginasi dan laporan harus dibuat sempurna dan komplit yang berarti tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan bila hal-hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan itu. Lapran yang baik juga tidak boleh memasukan hal-hal yang menyimpang yang mengandung prasangka atau memihak dan laporan harus disajikan secara menarik.

4.Macam – Macam Laporan
a.Laporan berbentuk Formulir Isian --> Laporan ini biasanya telah disiapkan
blangko daftar isian yang diaeahkan kepada tujuan yang akan dicapai. Laporan
ini biasanya bersifat rutin dan seringkali berbentuk angka-angka tetapi semua
angka- angka itu harus dilakuakn dengan secermat-cermatnya.
b.Laporan Berbentuk surat --> Laporan ini tidak banyak mengandung tabel, angka
atau sesuatu yang lain yang digolongkan dalam tabel dan angka. Bentuk yang
paling umum dipergunakan adalh laporan berbentuk surat. Sebuah laporan
berbentuk surat dapat dipakai untuk menyampaikan segala macam topik. Walau pun
demikian Laporan ini harus direncanakan dengan baik . Karena jenis laporan ini
dapat dipergunakan untuk macam-macam topik maka bentuk yang diambilnya juga
dapat bervariasi, bentuk yang snagat formal sampai kebentuk informal.
c.Laporan berbentuk Memorandum --> Laporan yang berbentuk memorandum (saran,
nota, catatan pendek) mirip laporan berbentuk surat , namun biasanya lebih
singkat. Laporan ini sering digunakan untuk laporan singkat .
d.Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan --> Laporan perkembangan pada
prinsipnya berbeda dari laporan keadaan . Laporan perkembangan merupakan suatu
macam laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan, perubahan atau
tahap mana yang sudah dicapai dalam suatu usaha untuk mencapai tujuan atau
sasaran yang telah ditentukan sebaliknya laporan keadaan mengandung konotasi
bahwa tujuan dari laporan itu adalah menggambarkan kondsi yang ada apda saat
laporan itu dibuat. Dengan demikian perbedaan antara kedua macam laporan ini
terletak dalam segi aksentuainya, laporan perkembangan lebih menekankan apa
yang sudah terjadi dari permulaan sampai saat laporan itu dibuat sedangkan
keadaan lebih menekankan kondisi yang ada sebagai akibat dari kejadian-
kejadian yang telah dicapai sebelumnya sampai saat laoran itu dibuat.
e.Laporan Bekala --> Laporan semacam ini selalu dibuat dalam jangka waktu
tertentu, bila laporan ini dibuat dalam hubungan dengan sebuah proyek maka
dapat juga dinamakan laporan perkembangan. Laporan semacam ini dapat dibuat
dalam bentuk formulir-formulir isian atau dalam bentuk memorandum.
f.Laporan Labioratoris --> Laporan ini menyampaikan hasil dari percobaan atau
kegiatan yang dilakukan dalam laboratoris, hasil laporan dilaporkan tanpa
referensi mengapa laporan ini dibuat. Laporan itu bukan hanya disajiakn hasil
kegiatan dilaboratoria tetapi juga harus menerapkan masalah-masalah khusus
bahkan kegiatan-kegiatan yang diinginkan. Unsur – unsur yang paling penting
dari sebuah kerangka laporan laobatoris adalah Halaman judul, obyek atau
tujuan, teori menyangkut teori mana yang akan diterapkan, metode / prosedur
– prosedur yang ditempuh, hasil yang dicapai dalam percobaan, diskusi atas
hasil yang dicapai, kesimpulan, apendiks dan data hasil.
g.Laporan formal dan semi-formal  Laporan Formal merupakan laporan yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagai yang akan disebutkan dibawah, sedangkan
nadanya bersifat impersonal dan materinya disajikan dalam suatu pola struktur
sepertinya yang terdapat dalam buku-buku. Ciri umum yang disajkan pegangan
apakah sebuah laporan merupakan laporan formal adalah harus ada halaman judul,
biasanya harus ada surat penyerahan, daftar isi, ikhtisar, pendahuluan,
kesimpulan dan saran, isi laporan yg terdiri dari judul – judul, nada yang
digunakan adalah nada resmi gayangnya bersifat impersonal, kalau perlu
disajiakan tabel – tabel dan angka – angka, didokumenttasikan secara khusu.

5.Struktur Laporan Formal
Unsur – unsur yang disusun menurut dua versi:
A B
Halaman Judul Halaman Judul
Surat Penyerahan Surat Penyerahan
Daftar Isi Daftar Isi
Ikhtisar Atau Abstrak Ikhtisar Atau Abstrak
Pendahuluan Kesimpulan
Isi Laporan Saran ( Rekomendasi )
Kesimpulan Pendahuluan
Saran ( Rekomendasi ) Isi Laporan
Apendiks Apendiks
Bibliografis Bibliografis

Keterangan:
a.Halaman Judul --> Pertama memuat pokok atau topik , kedua orang / badan akan menerima laporan, ketiga orang/badan membuat laporan, keempat penanggalan laporan. Laporan bersifat rutin dan berkala tidak memerlukan halam judul
b.Surat Penyerahan --> berfungsi sebagai kata pengantar sebuah buku, sifat dan panjangnya berbeda sesuai dengan tujuan dan sifat topiknya. Laporan yang bersifat rutin surat penyerahannya dirumuskan dalam satu atau dua kaliamt. Surat Penyerahan biasanya mengandung fakta yang minimal diperlukan untuk membangkitkan perhatian pembaca terhadap laporan itu .
c.Daftar Isi --> Pada prinsifnya daftar isi laporan sama dengan daftra isi buku, daftar isi memuat rekapitulasi dari semua judul yang ada dalam laporan itu
d.Ikhtisar dan abstrak -->Ikhtisar merupakan suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah laporan dalam bentuk yang sangat singkat dan abstrak merupakan suatu bagian uraian yang snagt singkat jarang lebih panjang dari enam atau delapan baris bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca aspek-aspek mana yang tercakup dalam sebuah uraian tanpa berusaha mengatakan apa yang dibicarakan mengenai aspek-aspek itu. Tetapi ikhtisar tidak sesingkat abstrak dan Ikhtisar dan abstrak seringkali menimbulkan masalah karena tidak ada kesepakatan umum mengenai pengertian kedua istilah itu.
e.Pendahuluan --> merupakan sebuah laporan atau unsur yang dianggap sebagai latarbelakang drai masalah yang akan dilaporkan dapat dikemukakan beberapa hal seperti tujuan laporan, mengapa sebuah laporan ditulis, siapa yang menyuruh atau memrintahkan membuat laporan itu, siapa saja yang ditugaskan untuk menyelidiki masalah tersebut dan melaporkan.
f.Isi Laporan --> Isi laporan menyagkut inti perseolaan dan segala sesuatu tang bertalian langsung dengan persoalaan tersebut. Laporan dapat meliputi hasil pengamatan menegnai fakta – fakta yang dilaporkan, pencocokan fakta dengan data yang telah ada sebelum satuan tugas melaksanakan kewajibannya.
g.Kesimpulan dan saran --> Kesimpulan dan saran – saran yang diajukan oleh sipembuat laporan, beserta abstrak atau iktisar yang disampaikan oleh pembuat laporan tersebut. Kesimpulan diturunkan dari fakta –fakta dan lebih banyak mempersoalkan hubungan – hubungan logis sebaliknya saran – saran merupakan langkah atau alternatif – alternatif mana yang dapat diambil supaya masalah itu dapat diatasi sebaik – baiknya.
h.Bagian Pelengkap --> bagian yang perlu dimasukan untuk melengkapi laporan itu adalah Apendiks ( lampiranlampiran, termasuk disini surat perintah atau surat tugas bagi orang yang membuat laporan itu, foto-foto,peta) dan bibliografi bila laporan itu dikaitkan dengan analisa ilmiah yang mempergunakan bahan-bahan pustaka.

6.Bahasa sebuah laporan
Bahasa yang dipergunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahassa yang baik, jelas, dan teratur. Yang dimaksud dengan bahsa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan. Tetapi sekurang-kurangnya dari segi sintksis bahasnaya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain, antara satu kaliamat dengan kalimat yang lain.

7.Laporan Buku
Laporan buku merupakan suatu macam laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan siperguruan tinggi dan Laporan buku sebenarnya bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku – buku yang diwajibkan atau yang dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mahasiswa memahami isi buku – buku tersebut. Untuk memahami buku tersebut maka semua prosedur yang perlu untuk meringkaskan sebuah karangan diterapkan pula dalam laporan buku. Laporan buku cukup terdiri dari dari bagian – bagian seperti judul, pendahuluan ( mencakup surat penyerahan dan pendahuluan ), isi laopran, kesimpulan dan saran.

8.Penutup
Apa yang menjadi pokok sebuah laporan entah bidang pendidikan, perdagangan, industri, diplomasi, teknik, ilmu pengetahuan, semuanya harus disusun secara logis dan jelas. Pada bagian terakhir selalu disertai penilaian tentang baik buruknay serta saran – saran untuk mengambil tindakan bila perlu. Laporan umum maupun laporan buku sebenarnya mempunyai titik singgung dengan ringkasan, keduanya merupakan penyajian suatu pengetahuan yang lebih luas mengenai suatu hal tetapi dibuat secara lebih singkat untuk maksud tertentu.





Sumber:
Gorys Keraf.1994.Komposisi.NTT = Penerbit Nusa Indah

Krisis Yunani (Tulisan)

Krisis Yunani Rakyat Menderita akibat Hutang Pemerintah
Sejumlah laporan menyebutkan Perdana Menteri George Papandreou bersedia mengundurkan diri setelah protes besar-besaran menentang kebijakan penghematan oleh pemerintah.Wartawan BBC di ibukota Athena Malcolm Brabant mengatakan pemerintah pimpinan Papandreou sepertinya ambruk menyusul penentangan yang dilakukan para anggota parlemen atas kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.
Yunani menghadapi krisis politik dan ekonomi yang makin serius utangnya saja 142% dari GDP, GDP nya sekitar 310 milyar USD kurang lebih 42% GDP Indonesia Gaya hidup yang nggak berubah terlihat pula pada budget deficit yang sebesar 10% dari GDP atau sekitar 34.5 milyar USD. Akibat dari keadaan ekonomi ini dan kesulitan membayar bunga dan cicilan utang maka peringkat negara ini menurun. Akhirnya sulit mendapatkan pinjaman jika ada pun bunga nya sangat tinggi dengan resiko utang nggak kembali. EU pun turut campur dengan memberikan bantuan namun tidak menolong, Negara harus merubah kebiasaan dan harus semakin mengurangi deficit dengan menekan pengeluaran dan meningkatkan pajak. Rakyat nggak terima, terjadilah sebuah bentrok dan semuanya bermuara dari salah urus negara.
Perdana menteri selalu mengatakan dirinya memiliki kekuatan untuk menyelamatkan perekonomian Yunani dari kehancuran, Namun ketika ia menghadap presiden sepertinya ia harus mengakui bahwa dia telah kehilangan dukungan dan tak mampu lagi untuk memerintah. Sebelumnya para pengunjuk rasa bentrok dengan polisi di luar gedung parlemen di Athena. Ini adalah kekerasan terburuk di ibukota dalam setahun terakhir.Wartawan BBC mengatakan ini menjadi tanda bahwa masyarakat tidak lagi menerima kebijakan penghematan besar-besaran. Kreditor utama Yunani, Uni Eropa dan Dana Moneter Internasional menuntut penghematan lanjutan sebagai syarat kucuran dana bantuan.
Opini / Pendapat
Aksi protes dipandang sebagai penolakan rakyat atas kebijakan pemerintah, terjadinya hutang pemerintah mungkin diakibatkan karena terlalu banyak pengeluaran yang tidak terkontrol dari pada pendapatan dari pemerintah itu sendiri. Hutang tidak dilarang tetapi jangan berlebihan karena dampaknya mengakibatkan pada rakyatnya, apalagi hutang digunakan untuk hal yang tidak produktif dan bukan untuk keperluan masyarakat dan tidak bermanfaat dan pasti akan mempunyai implikasi luas dan negara pun akhirnya ambruk.
Krisis yunani ini banyak merugikan rakyat banyak seperti meningkatkan pajak rakyat pun tidak terima dan banyak bentrok dimana-mana, bentrok ini mengakibatkan kerusakan diaman-mana ini merupakan kekersaan teburuk akhir tahun ini. Harusnya pemerintah bisa mengatasi krisis yunani tersebut kbukan malah Perdana Menteri George Papandreou mengundurkan diri setelah protes besar-besaran menentang kebijakan penghematan oleh pemerintah.Pemerintah pimpinan Papandreou sepertinya ambruk menyusul penentangan yang dilakukan para anggota parlemen atas kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.
Jadi Pemerintah harus bisa mengatur anggaran pengeluaran sehingga tidak menimbulkan hutang yang akan sulit membayar bunga cicilandan mengakibatkan kerugian untuk masyarakat dan tidak terjadi bentrok besar-besaran klo sudah terjadi pemerintah akan suliat menagtasi krisis yunani tersebut.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/06/110615_krisis_yunani.shtml
http://triatmono.wordpress.com/2011/09/17/krisis-yunani-rakjat-menderita-gara-gara-utangnya-rendeeel/

tugas I ( b Indonesia)

MACAM – MACAM PENALARAN
1. Penalaran Induktif
Penalaran Induktif Merupakan proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi) atau dapat diartikan juga sebagai penarikan kesimpulan berupa prinsip atau bersikap umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus
Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu
1. Generalisasi
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh generalisasi :
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh analogi :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik
3. Hubungan Kausal
Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam hubungan kausal :
a. Sebab- akibat.  Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b. Akibat – Sebab.  Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c. Akibat – Akibat.  Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

2. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif yaitu adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan.
Contoh klasik dari penalaran deduktif, yang diberikan oleh Aristoteles, ialah
* Semua manusia fana (pasti akan mati). (premis mayor)
* Sokrates adalah manusia. (premis minor)
* Sokrates pasti (akan) mati. (kesimpulan)
Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:
Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif dan silogisme entimen.
1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus remis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Badu adalah mahasiswa
K : Badu lulusan SLTA
2. Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan kehausan.
3. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh
My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
4. Silogisme Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
- Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya. namun silogisme kategorial dapat dibedakan menjadi dua saja, yaitu silogisme kategorial dan silogisme tersusun. Dimana silogisme tersusun terbagi lagi menjadi tiga kategorial yaitu:
a. Epikherema
Epikherema adalah jabaran dari silogisme kategorial yang diperluas dengan jalan memperluas salah satu premisnya atau keduanya. Cara yang biasa digunakan adalah dengan menambahkan keterangan sebab: penjelasan sebab terjadinya, keterangan waktu, maupun poembuktian keberadaannya.


Contoh:
Semua pahlawan bersifat mulia sebab mereka selalu memperjuangkan hak miliki bersama dengan menomorduakan kepentingan pribadinya. Sultan Mahmud Badaruddin adalah pahlawan. Jadi, Sultan Mahmud Badaruddin itu mulia.
b. Entimem
Silogisme ini merupakan jenis silogisme yang sama dengan pada penjelasan di atas.
c. Sorites.
Silogisme tipe ini sangat cocok untuk bentuk-bentuk tulisan atau pembicaraan yang bernuansa persuasif. Silogisme tipe ini didukung oleh lebih dari tiga premis, bergantung pada topik yang dikemukakan serta arah pembahasan yang dihubung-hubungkan demikian rupa sehingga predikat premis pertama menjadi subyek premis kedua, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis ketiga, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis keempat, dan seterusnya, hingga akhirnya sampailah pada kesimpulan yang diambil dari subyek premis pertama dan predikat premis terakhir.

http://rizalrifky.blogspot.com/2011/03/tugas-bahasa-indonesia-penalaran-bahasa.html
http://ami26chan.wordpress.com/2011/02/19/penalaran-induktif/
BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan denga efek untuk melakukan trransaksi jual beli. Adapun tujuan dari pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiyaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda buktu uang, bukti right ( right issue), waran.
8.2 Dasar Hukum
1. Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1995, tentang pasar modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
3. Peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
4. Surat keputusan menteri keuangan nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan presiden nomor 117/1999 tentang perubahan atas Kepres Nomor 97/1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan keputusan Presiden nomor 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
2. Obligasi
3. Reksadana

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1. Pelaku
2. Emiten
3. Komodoti
4. Lembaga penunjang
5. Investasi
Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yakni pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni pasar dalam msa penawaran efek dari perusahaan penjual efek ( emiten ) kepada masyaraka untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Yakni dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten
b. Kekuatan permitaan dan penawaran efek di bursa
8.5 Instasi yang terkait dalam Pasar Modal
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
8.6 Reksadana
Reksadana diatur Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam pasal 1 angka 27 UU Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana biro administrasi efek.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. Notaris
b. Konsultan hukum
c. Akuntan publik
d. Perusahaan penilai
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan daalm pasar modal, antara lain :
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2. Perdagangan orang dalam ( insider trading )
3. Larangan bagi orang dalam
4. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
8.10 Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1. Sanksi administrasi, seperti
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c. Pembatasan kegatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian
g. Pembataalan pendaftaran
2. Sanksi pidana
a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Bentuk sanksi, terdiri dari
1) Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginy Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
2) Penjara paling lama ( 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupih).
BAB 4
HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatajan saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus( lex specialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex genelaris ), sehingga berlaku suatu asas “ lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang.
Ada beberepa definisi perusahaan, antara lain :
1. Menurut hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam artian luas), tenga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang terangan untuk memperoleh penghasilan dengan caramemperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memeprdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagaangan.
4. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalannkan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus.

Seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
a. Terang terangan
b. Teratur bertindak ke luar
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Ia seorang diri saja
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi
2. Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi

Hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
1. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
3.Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.4 Perusahaan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajibann yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu
a. Membuat pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang Yo UU Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ). Yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
b. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ).

4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya, terdiri dari :
a. Perusahaan perseorangan
b. Perusahaan persekutuan
a) Persekutuan perdata
b) Persekutuan firma
c) Persekutuan komanditer, dibagi menjadi 3, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer pihak ketiga.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya, terdiri dari :
a. Perusahaan berbadan hukum
b. Perusahaan bukan badan hukum
Di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sealanjutnya disebut UUPT.
Pendirian perseroan terbatas berdasarkan pasal 7 ayat 1 UUPT bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum.

4.6.1 Modal Dasar Perseroan
Modal perseroan terdiri atas seluruh nilai minimal saham. Modal dari perseroan terbatas terdiri dari modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
4.6.2 Organ Perseroan
Di dalam pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris.

4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan(merger), peleburan(konsolidasi), dan pengambil alihan(akuisisi).

4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena
a. keputusan RUPS
b.Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c.Penetapan pengadilan

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memnuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Adapun tujuan dari koperasi yaitu untuk memajukan kesajteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasilaa dan UUD 1945.

4.9.1 Fungsi dan Peran Koperasi
Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut,
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesajahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokian ekonomian.

4.9.2 koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan ( koperasi primer ) maupun badan hukum itu sendiri ( koperasi sekunder ). Adapun modal koperasi terdiri dari :
a. modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
c. Penerbitan surat berharga dan surat utangnya lainnya, dan sumber lain yang sah.

4.9.3 Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan pasal 21 UUK 1992 memilikik perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

4.10 Yayasan
Yaysan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Pada dasarnya yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan atau lebih.
Mendirikan suatu yaysan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya usaha yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagi organ yayasan adalah pembina, pengurus,pengawas, pembubaran yayasan, dan yayasan asing.

4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau departement agency, perusahaan umum ( perum ) aau public corporation.
BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

A. Pendahuluan.
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang sebelum tahun1998 kepailitan diatur didalam Faillissement Verordening Stb. Undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan.
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2. Asas Kelangsungan Usaha.
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan.
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi.
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
UU kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum atau konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perluasan utang piutang.

B. Pengertian Pailit.
Menurut Black’s Law Distionary, pailit atau bangkrut adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini.

C. Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan.
Beberapa syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2, antara lain :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, satu utang jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pengadilan.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum atau kepentingan bangsa dan negara.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal ( BPPM ).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan atau diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, BPPM atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor.
2. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau pengguanaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.

D. Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya.
Dalam Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putuan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Demi hukum, debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator, dalam hal tuntutan yang diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit, maka apabila tuntutan mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

E. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit.
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1. Hakim Pengawas, yang bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, yang bertugas melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor, dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor. Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan :
1. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
2. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentamg hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim
pengawas, satu atau lebih kreditor atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal :
a. debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya.
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya.
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240.
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan.
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang.
f. Keadaan debitor tdak dapat diharapkan untuk memenhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya,

G. Pencocokan ( Verifikasi ) Piutang.
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilh nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masingmasing kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. Batas akhir pengajuan tagihan.
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
c. Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.

H. Perdamaian ( Accord ).
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menetukan :
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus.
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. Harta debitor termasuk benda untuk dilaksanakan untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.

I. Permohonan Peninjauan Kembali.
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembai dapat diajukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan
BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

A. Pengertian
Pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana,
” Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu. ”
Menurut Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi atas tindakan ” persaingan curang ” harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau kelompok pelaku usaha.
Dalam Black Law Dictionary dikatakan, monopoly as prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elements : 1) Possession of monopoly power in relevant market, 2) Willful acquisition or maintenance of that power.
Pada Pasal 4 Ayat 2 secara tegas pelaku usaha patut atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan adanya unsure yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

B. Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

C. Kegiatan yang Dilarang.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam praktis bisnis adalah :
1. Monopoli.
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar local atau nasional ) minimal sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Beberapa kriteria monopoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 :
a. Pelaku usa dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1 ), jika :
• Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya,
• Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan atau jasa yang sama,
• Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Monopsoni menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan paskan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasota atau menjadi pembeli tunggal seperti yang dimaksud dalam Ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3. Penguasaan Pasar.
Pengusaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain :
a. Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingan untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya atau jasa pada pasar bersangkutan,
c. Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan.
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ). Beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 :
a. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender,
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan,
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5. Posisi Dominan.
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan.
Dalam Pasal 25 dinyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing,
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6. Jabatan Rangkap.
Menurut Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada prusahaan lain di waktu yang bersamaan, apabila perusahaan tersebut :
a. Bearada dalam pasar bersangkutan yang sama,
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha,
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan Saham.
Berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang, pasar atau mendirikan perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan, antara lain :
a. Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis barang atau jasa tertentu,
b. Beberapa pelaku usaha, kelompok usaha, kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar atau satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang. Penggabungan dapat dilakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999.

D. Perjanjian yang Dilarang.
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
1. Oligopoli.
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisasi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen dalam pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar pembeli yang lain untuk barang atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak menjual kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah dari yang telah dijanjikan.
3. Pembagian Wilayah.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang atau jasa.
4. Pemboikotan.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa.
6. Trust.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau peseroan yang lebih besar.
7. Oligopsoni.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan.
8. Integrasi Vertikal.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu.
9. Perjanjian Tertutup.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

E. Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.
Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli, antara lain :
1. Perjanjian yang dikecualikan.
2. Perbuatan yang dikecualikan.
3. Perbuatan dan perjanjian yang diperkecualikan.

F. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan segala kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

G. Sanksi.
Adapun dua kategori sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar UU, antara lain :
1. Sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, pelebuaran dan pengambilalihan badan usaha.
2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan.
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah.