tugas 3

 Permasalahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan sumber malapetaka suatu rezim, hal ini diungkapkan oleh Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Al Gore. Perkembangan masalah korupsi diindonesia masih sedimikian parahnya karena sudah menjangkit dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat. Berita korupsi diindonesia sudah menjadi makanan sehari – hari bagi public, beragam media massa selalu memberikan berbagai kasus korupsi baik yang baru maupun mengulas kelanjutan kasus-kasus lama, para koruptor pun semakin pintar dan lihai dalam melakukan usahanya. Dalam konteks pembicaraan masalah penangulangan masalah kejahatan termasuk di dalamnya penggulangan korupsi dikenal istilah Politik Kriminal. Politik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menangulangi kejahatan, menurut IS Susanto “White-Collar Crime” dapat dikelompokan kedalam kejahatan – kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam melakukan pekerjaannya dan kejahatan – kejahatan yang dilakukan oelh pemerintah atau aparatnya. Salah satu contoh kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat indonesia adalah kasus Bailout Bank Century yaitu kasus penipuan dan penggelapan uang para investor . Kasus ini berawal dari keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari satu tahun namun hingga kini belum juga menunjukan tanda – tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit forensic terhadap kasus Bank Century kepada DPR, selama mengaudit BPK juga menemukan aliran – aliran dana yang tidak wajar. Kasus dimulai sekitar bulan oktober 2008 lalu, diawali dengan jatoh temponya sekitar US$ 56 juta - surat berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar . Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas, Akhit Oktober 2008 CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53% berlanjut pada gaglnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oelh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana. Bi lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Mentri Keuangan (Menkue) dan memberitahukan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistematik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Bi mengusulkan dilakukan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada bulan Juli 2009 DPR mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Point penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adaalh menagapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century. Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim Sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus Bank Century. Pansus mendapat dukukan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kasus Bank Century harus dibuka selebar – lebarnya sehingga terang benderang. Laporan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam Laporannya BPK menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukan kecukupan modal.Selama masa kerja pansus selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus Bank Century slah satunya manajemen Bank Centur, Menteri Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya dan masih banyak lagi pihak- pihak yang terkait.Pihak – pihak terkait yang dipanggil ke DPR memberikan keterangan dihadapan pansus, Dalam rapat paripurna DPR pansus membacakan pandangan akhirnya dengan mengajukan dua opsi pilihan • Pilihan pertama atau disebut Opsi A yaitu bahwa kebijakan mem-bailout Bank Century adalah dibenarkan karena alas an krisis ekonomi global pada saat itu, namun pada pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan jangka Pendek (FPJP), PMS, dan sebagainya terdapat pentimpangan – penyimpangan yang harus ditelusuri lebih lanjut. • Pilihan Kedua atau disebut opsi C yaitu menyimpulkan bahwa baik kebijakan maupun pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna pun memutuskan Opsi C sebagai pilihan paripurna setelah melewati mekanisme voting atau pemungutan suara dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Apa yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi – konsekuensi tertentu. Dengan Kemampuan Akuntansi Forensik sangatlah diperlukan dalam menguak masalah kasus Bank Century sehingga terpilihlah akuntansi / auditor forensic yang akan menangani masalh Bank century yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan forensic ini sebenarnya sudah tergambar pada rapat tim pengawas DPR untuk tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century, disimpulkan bahwa BPK diminta untuk melakukan pemeriksaan forensic terhjadap kasus Bank Century. Audit investigasi BPK memeriksa transaksi – transaksi baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sasaran meliputi transaksi, surat – surat berharga (SSB), pemberian kredit, Kas Valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi serta terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dalam melaporkan temuanya BPK menggunakan criteria transaksi tidak wajar atau merugikan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan investigasi BPK menemukan beberapa hal penting yaitu • Bi tidak tegas dalam menangani aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century • Bi tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi Bank Century sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan • Pemberian Fasilias Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dilakukan BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemeberiannya tidak sesuai ketentuan • Penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang legkap dan mutakhir dari BI menegani kondisi Bank Century yang sesungguhnya • Proses penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan. Hasil pemeriksaan investigasi inilah yang kemudian menjadi rujukan Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century DPR dalam melakukan pekerjaannya untuk mengungkap kasus Bank Century ini. Sampai akhirnya terhenti pada tataran hokum, dalam hal yang sama walaupun telah disampaikan kepenegak hokum akan tetapi hasil pemeriksaan investigasi belum dapat membuka rindakan korupsi didalamnya, KPK malah meninginkan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan Audit Forensik.  Tanggapan Adanya tindak kecurangan keuangan dan kejahatan kerak putih ditanah air Indonesia yang semakin canggih tetapi tidak didukung oleh fundamental hokum yang kuat dan akan menimbulkan keprihatinan masyarakat, perlunya sarana untuk memberantas kejahatan kerak putih ini sangat dibutuhkan. Audit laporan keuangan tidak cukup untuk mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan dalm kejahatan keuangan. Kejahatan kerak putih yang masih menjadi keprihatinan masyarakat adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Dari kasus tersebut mengenai White Coller Crime bahwa komulasi dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatan white collar crime jauh lebih besar jumlah uang yang terlibat dari pada kejahatan biasa, hukuman penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering disbanding hukuman penjara terhadap pelaku white collar crime yang lain. Walaupun banyak kendala dalam mengatasi kejahatan kerak putih dalah hal korupsi pemerintah harus terus berusaha melalkukan berbagai upaya seperti mengadakan pelatihan audit forensic bagi para auditor maupun calon auditor untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas audit forensic diindonesia. Korupsi tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan karena manusia pada dasarnya menyandang naluri corruption disamping sifat habif (tidak lepas dari ebrbuat dosa), oleh karena itu hal yang terpenting adalah bagaimana mencegah potensi korupsi tidak menjadi actual dan bagaimana menciutkan ruang gerak korupsi secara sistematik, tetapi untuk menemukan terapi yang tepat diperlukan diagnosis yang benar. Dalam menghadapi kasus Bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR RI dan Bank Indonesia, pemerintah harus tanggunga jawab kepadda nasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan selain itu juga harus adanya transparasi public dalam menyelesaikan kasus Bank Century sehingga tidak terjadi korupsi dan audit infestigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh porli, kejaksaan, pemerintah Bank Indonesia serta jajarannya Sumber : http://www.bpk.go.id http://www.lintasberita.com/dunia/keuangan/kronologi-kasus-bank-century-lengkap

tugas 3

 Permasalahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan sumber malapetaka suatu rezim, hal ini diungkapkan oleh Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Al Gore. Perkembangan masalah korupsi diindonesia masih sedimikian parahnya karena sudah menjangkit dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat. Berita korupsi diindonesia sudah menjadi makanan sehari – hari bagi public, beragam media massa selalu memberikan berbagai kasus korupsi baik yang baru maupun mengulas kelanjutan kasus-kasus lama, para koruptor pun semakin pintar dan lihai dalam melakukan usahanya. Dalam konteks pembicaraan masalah penangulangan masalah kejahatan termasuk di dalamnya penggulangan korupsi dikenal istilah Politik Kriminal. Politik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menangulangi kejahatan, menurut IS Susanto “White-Collar Crime” dapat dikelompokan kedalam kejahatan – kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam melakukan pekerjaannya dan kejahatan – kejahatan yang dilakukan oelh pemerintah atau aparatnya. Salah satu contoh kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat indonesia adalah kasus Bailout Bank Century yaitu kasus penipuan dan penggelapan uang para investor . Kasus ini berawal dari keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century ini telah bergulir lebih dari satu tahun namun hingga kini belum juga menunjukan tanda – tanda bahwa kasus ini akan segera tuntas. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit forensic terhadap kasus Bank Century kepada DPR, selama mengaudit BPK juga menemukan aliran – aliran dana yang tidak wajar. Kasus dimulai sekitar bulan oktober 2008 lalu, diawali dengan jatoh temponya sekitar US$ 56 juta - surat berharga milik Bank Century dan akhirnya gagal bayar . Bank Century pun menderita kesulitan likuiditas, Akhit Oktober 2008 CAR atau rasio kecukupan modal Bank Century minus 3,53% berlanjut pada gaglnya kliring atau tidak dapat membayar dana permintaan nasabah oelh Bank Century yang diakibatkan oleh kegagalan menyediakan dana. Bi lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Mentri Keuangan (Menkue) dan memberitahukan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistematik dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Bi mengusulkan dilakukan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada bulan Juli 2009 DPR mulai menggugat biaya penyelamatan Bank Century yang dianggap terlalu besar. Point penting dalam kasus pengucuran dana talangan pada Bank Century tersebut adaalh menagapa walaupun rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, namun pemerintah saat itu tetap saja mengucurkan aliran dana segar ke Bank Century. Hal inilah yang akhirnya menggugah sebagian anggota DPR yang menamakan dirinya sebagai tim Sembilan berinisiatif untuk mempelopori pengajuan hak angket kasus Bank Century. Pansus mendapat dukukan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kasus Bank Century harus dibuka selebar – lebarnya sehingga terang benderang. Laporan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR menjadi salah satu acuan kerja pansus. Dalam Laporannya BPK menemukan adanya rekayasa akuntansi yang dilakukan manajemen Bank Century agar laporan keuangan bank tetap menunjukan kecukupan modal.Selama masa kerja pansus selama beberapa bulan, pansus telah memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus Bank Century slah satunya manajemen Bank Centur, Menteri Keuangan, Gubernur BI bersama jajarannya dan masih banyak lagi pihak- pihak yang terkait.Pihak – pihak terkait yang dipanggil ke DPR memberikan keterangan dihadapan pansus, Dalam rapat paripurna DPR pansus membacakan pandangan akhirnya dengan mengajukan dua opsi pilihan • Pilihan pertama atau disebut Opsi A yaitu bahwa kebijakan mem-bailout Bank Century adalah dibenarkan karena alas an krisis ekonomi global pada saat itu, namun pada pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan jangka Pendek (FPJP), PMS, dan sebagainya terdapat pentimpangan – penyimpangan yang harus ditelusuri lebih lanjut. • Pilihan Kedua atau disebut opsi C yaitu menyimpulkan bahwa baik kebijakan maupun pelaksanaan pada proses pemberian dana talangan kepada Bank Century ini semuanya adalah salah. Rapat paripurna pun memutuskan Opsi C sebagai pilihan paripurna setelah melewati mekanisme voting atau pemungutan suara dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Apa yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR tentu membawa konsekuensi – konsekuensi tertentu. Dengan Kemampuan Akuntansi Forensik sangatlah diperlukan dalam menguak masalah kasus Bank Century sehingga terpilihlah akuntansi / auditor forensic yang akan menangani masalh Bank century yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan forensic ini sebenarnya sudah tergambar pada rapat tim pengawas DPR untuk tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century, disimpulkan bahwa BPK diminta untuk melakukan pemeriksaan forensic terhjadap kasus Bank Century. Audit investigasi BPK memeriksa transaksi – transaksi baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sasaran meliputi transaksi, surat – surat berharga (SSB), pemberian kredit, Kas Valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi serta terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dalam melaporkan temuanya BPK menggunakan criteria transaksi tidak wajar atau merugikan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan investigasi BPK menemukan beberapa hal penting yaitu • Bi tidak tegas dalam menangani aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century • Bi tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi Bank Century sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan • Pemberian Fasilias Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dilakukan BI dengan cara mengubah ketentuan dan pelaksanaan pemeberiannya tidak sesuai ketentuan • Penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang legkap dan mutakhir dari BI menegani kondisi Bank Century yang sesungguhnya • Proses penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung perhitungan perkiraan biaya penanganan. Hasil pemeriksaan investigasi inilah yang kemudian menjadi rujukan Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century DPR dalam melakukan pekerjaannya untuk mengungkap kasus Bank Century ini. Sampai akhirnya terhenti pada tataran hokum, dalam hal yang sama walaupun telah disampaikan kepenegak hokum akan tetapi hasil pemeriksaan investigasi belum dapat membuka rindakan korupsi didalamnya, KPK malah meninginkan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan Audit Forensik.  Tanggapan Adanya tindak kecurangan keuangan dan kejahatan kerak putih ditanah air Indonesia yang semakin canggih tetapi tidak didukung oleh fundamental hokum yang kuat dan akan menimbulkan keprihatinan masyarakat, perlunya sarana untuk memberantas kejahatan kerak putih ini sangat dibutuhkan. Audit laporan keuangan tidak cukup untuk mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan dalm kejahatan keuangan. Kejahatan kerak putih yang masih menjadi keprihatinan masyarakat adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Dari kasus tersebut mengenai White Coller Crime bahwa komulasi dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatan white collar crime jauh lebih besar jumlah uang yang terlibat dari pada kejahatan biasa, hukuman penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering disbanding hukuman penjara terhadap pelaku white collar crime yang lain. Walaupun banyak kendala dalam mengatasi kejahatan kerak putih dalah hal korupsi pemerintah harus terus berusaha melalkukan berbagai upaya seperti mengadakan pelatihan audit forensic bagi para auditor maupun calon auditor untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas audit forensic diindonesia. Korupsi tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan karena manusia pada dasarnya menyandang naluri corruption disamping sifat habif (tidak lepas dari ebrbuat dosa), oleh karena itu hal yang terpenting adalah bagaimana mencegah potensi korupsi tidak menjadi actual dan bagaimana menciutkan ruang gerak korupsi secara sistematik, tetapi untuk menemukan terapi yang tepat diperlukan diagnosis yang benar. Dalam menghadapi kasus Bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR RI dan Bank Indonesia, pemerintah harus tanggunga jawab kepadda nasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan selain itu juga harus adanya transparasi public dalam menyelesaikan kasus Bank Century sehingga tidak terjadi korupsi dan audit infestigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh porli, kejaksaan, pemerintah Bank Indonesia serta jajarannya Sumber : http://www.bpk.go.id http://www.lintasberita.com/dunia/keuangan/kronologi-kasus-bank-century-lengkap

tugas 2

Konsep Etika dan Hukum Pengertian Etika Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis. Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini : 1.Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 2.Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3.Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.  Fungsi Etika Menurut Bertens, (1994) 1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya. 2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik; 3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.  Macam – Macam Etika 1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan. Etika secara uumum dapat dibagi menjadi : 1. ETIKA UMUM  berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori. 2. ETIKA KHUSUS  merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu : a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika social meliputi banyak bidang antara lain: • Sikap terhadap sesama • Etika keluarga • Etika profesi • Etika politik • Etika lingkungan • Etika idiologi Dari sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.” Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian. Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.  Pengertian Profesi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah : a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; b. suatu teknis intelektual; c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ; d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi; e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan; kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri; f. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; g. pengakuan sebagai profesi; h. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; i. hubungan erat dengan profesi lain.  Seorang Profesional dituntut memiliki : 1. Pengetahuan; 2. Penerapan keahlian; 3. Tanggung jawab sosial; 4. Pengendalian diri; 5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya. Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu 1. Profesi pada umumnya Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain. 2. Profesi luhur. Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu : 1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan 2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah: 1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi; 2. Sadar akan kewajibannya; 3. Memiliki idealisme yang tinggi. Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa: 1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character); 2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain; 3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial; 4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan; 5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.  Peranan Etika Dalam Ilmu Pengetahuan Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin tinggi dan pesat, maka peranan moral dan etika harus pula semakin diperhatikan. Ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan oleh tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu kebenaran, karena ilmu pengetahuan merupakan sarana untuk mencari kebenaran. Oleh sebab itu seorang ilmuwan harus mempunyai sikap ilmiah yang antara lain meliputi: a. Tidak mengutamakan finansial; b. Selektif - Objektif; c. Tidak skeptis; d. Sikap kritis - Konstruktif; e. Transparan.  Peranan Etika Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Peranan Etika tersebut adalah : a. Etika sebagai landasan berpikir dan berkarya; b. Etika sebagai pengendali; c. Etika sebagai pendorong; d. Etika sebagai penyeimbang; e. Etika sebagai norma-norma.  Prinsip – Prinsip Etika Profesi 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya. 2. Bertanggung jawab terhadap dampak karya dari profesinya. 3. Menuntut kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya. 4. Memiliki daerah kerja tertentu dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.  Profesi Hukum : Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.13) Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia. Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu: 1. Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa); 2. Pencegahan konflik (perancangan hukum); 3. Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan 4. Penerapan hukum di luar konflik.  Etika Profesi Hukum Etika profesi hukum merupakan Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi. Berlandaskan pada pengertian dan pentingnya etika maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.  Kaidah – Kaidah Hukum Dalam Profesi Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusny a/seyogyanya seseorang itu bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum itu bersifat umum dan pasif (Mertokusumo, 1991: 16). Kaidah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seharusnya dilakukan = das sollen dan bukan berisi kenyataan ilmiah/peristiwa konkret = das sein). Dengan kaidah hukumlah maka peristiwa konkret menjadi peristiwa hukum. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, perilaku individu sebagai anggota masyarakat tidak cukup hanya diatur dan dilindungi oleh kaidah-kaidah etika, tetapi juga diperlukan adanya kaidah-kaidah hukum. Dengan kaidah hukum yang mempunyai sanksi yang tegas dan konkret, maka kepentingan yang diatur serta dilindungi oleh kaidah etika dapat berlakusecaraefektif (Komalawati, 1989 : 68).  Profesi Hukum Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.  Nilai Moral Profesi Hukum Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-Cuma b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 2. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : a. tidak menyalahgunakan wewenang; b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela; c. mendahulukan kepentingan klien; d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial. 3. Bertanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya : a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ; b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma- cuma (prodeo); c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4. Kemandirian Moral Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 5. Keberanian Moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli; b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.  Persamaan Dan Perbedaan Etika Dan Hukum Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis. Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri.  Kode Etik Profesi Kata kode dari bahasa Latin "codex" yang berarti kumpulan. Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari, oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu. Istilah kode ('code') juga dapat diartikan sebagai 'a complete written of law, uni¬fied and promulgated by legislative action in the Jurisdiction (sphere of authority concerned)‘. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah. Kode etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi menguraikan peraturan-peraturan dasar perilaku yang dianggap perlu bagi anggota profesinya untuk melaksanakan fungsinya secara jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat. Prinsip-prinsip itu dirumuskan dan suatu aparatur tata tertib mengenakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika, tetapi dimaksudkan pula sebagai alat penopang untuk melakukan kebaikan, misalnya dengan adanya suatu standard profesional. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral profesi (A. Heuken, 1979 : 157 - 158).  Fungsi Kode Etik Profesi Hukum Ada beberapa fungsi kode etik : 1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. 2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya. 3. Kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula. Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.  Profesi Hukum dan Manajemen Hukum Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum. Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik. Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum. Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu : a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis. b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun ijin praktik. c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.  Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku. Sumber : file:///D:/etika/Pengertian%20Etika%20%C2%AB%20Jhohandewangga%27s%20Blog.htm file:///D:/etika/pert-1-pengertian-etika-etiket-moral.html http://www.scribd.com/doc/55081555/Hubungan-Etika-Dengan-Profesi-Hukum

tugas 2

Konsep Etika dan Hukum Pengertian Etika Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau adat, sedangkan yang kedua dari kata ethos, yang artinya perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut. 1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis. Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain. Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini : 1.Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 2.Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3.Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.  Fungsi Etika Menurut Bertens, (1994) 1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya. 2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik; 3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.  Macam – Macam Etika 1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan. Etika secara uumum dapat dibagi menjadi : 1. ETIKA UMUM  berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teoriteori. 2. ETIKA KHUSUS  merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu : a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika social meliputi banyak bidang antara lain: • Sikap terhadap sesama • Etika keluarga • Etika profesi • Etika politik • Etika lingkungan • Etika idiologi Dari sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.” Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian. Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.  Pengertian Profesi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah : a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas; b. suatu teknis intelektual; c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ; d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi; e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan; kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri; f. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota; g. pengakuan sebagai profesi; h. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi; i. hubungan erat dengan profesi lain.  Seorang Profesional dituntut memiliki : 1. Pengetahuan; 2. Penerapan keahlian; 3. Tanggung jawab sosial; 4. Pengendalian diri; 5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya. Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu 1. Profesi pada umumnya Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: 1. Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan 2. Hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak sampai merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain. 2. Profesi luhur. Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu : 1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan 2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah: 1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi; 2. Sadar akan kewajibannya; 3. Memiliki idealisme yang tinggi. Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa: 1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character); 2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain; 3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial; 4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan; 5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.  Peranan Etika Dalam Ilmu Pengetahuan Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin tinggi dan pesat, maka peranan moral dan etika harus pula semakin diperhatikan. Ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan oleh tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu kebenaran, karena ilmu pengetahuan merupakan sarana untuk mencari kebenaran. Oleh sebab itu seorang ilmuwan harus mempunyai sikap ilmiah yang antara lain meliputi: a. Tidak mengutamakan finansial; b. Selektif - Objektif; c. Tidak skeptis; d. Sikap kritis - Konstruktif; e. Transparan.  Peranan Etika Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Peranan Etika tersebut adalah : a. Etika sebagai landasan berpikir dan berkarya; b. Etika sebagai pengendali; c. Etika sebagai pendorong; d. Etika sebagai penyeimbang; e. Etika sebagai norma-norma.  Prinsip – Prinsip Etika Profesi 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya. 2. Bertanggung jawab terhadap dampak karya dari profesinya. 3. Menuntut kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya. 4. Memiliki daerah kerja tertentu dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.  Profesi Hukum : Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum). Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.13) Profesi hukum adalah profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia. Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu: 1. Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa); 2. Pencegahan konflik (perancangan hukum); 3. Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan 4. Penerapan hukum di luar konflik.  Etika Profesi Hukum Etika profesi hukum merupakan Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi. Berlandaskan pada pengertian dan pentingnya etika maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.  Kaidah – Kaidah Hukum Dalam Profesi Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusny a/seyogyanya seseorang itu bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum itu bersifat umum dan pasif (Mertokusumo, 1991: 16). Kaidah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seharusnya dilakukan = das sollen dan bukan berisi kenyataan ilmiah/peristiwa konkret = das sein). Dengan kaidah hukumlah maka peristiwa konkret menjadi peristiwa hukum. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, perilaku individu sebagai anggota masyarakat tidak cukup hanya diatur dan dilindungi oleh kaidah-kaidah etika, tetapi juga diperlukan adanya kaidah-kaidah hukum. Dengan kaidah hukum yang mempunyai sanksi yang tegas dan konkret, maka kepentingan yang diatur serta dilindungi oleh kaidah etika dapat berlakusecaraefektif (Komalawati, 1989 : 68).  Profesi Hukum Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.  Nilai Moral Profesi Hukum Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. 1. Kejujuran Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-Cuma b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 2. Otentik Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain : a. tidak menyalahgunakan wewenang; b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela; c. mendahulukan kepentingan klien; d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan; e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial. 3. Bertanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya : a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ; b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma- cuma (prodeo); c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4. Kemandirian Moral Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama. 5. Keberanian Moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain : a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli; b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.  Persamaan Dan Perbedaan Etika Dan Hukum Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis. Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri.  Kode Etik Profesi Kata kode dari bahasa Latin "codex" yang berarti kumpulan. Kode berarti suatu kumpulan peraturan dari, oleh dan untuk suatu kelompok orang yang bekerja (berprofesi) dalam bidang tertentu. Istilah kode ('code') juga dapat diartikan sebagai 'a complete written of law, uni¬fied and promulgated by legislative action in the Jurisdiction (sphere of authority concerned)‘. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah. Kode etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi menguraikan peraturan-peraturan dasar perilaku yang dianggap perlu bagi anggota profesinya untuk melaksanakan fungsinya secara jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat. Prinsip-prinsip itu dirumuskan dan suatu aparatur tata tertib mengenakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika, tetapi dimaksudkan pula sebagai alat penopang untuk melakukan kebaikan, misalnya dengan adanya suatu standard profesional. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral profesi (A. Heuken, 1979 : 157 - 158).  Fungsi Kode Etik Profesi Hukum Ada beberapa fungsi kode etik : 1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. 2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya. 3. Kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula. Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.  Profesi Hukum dan Manajemen Hukum Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum. Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik. Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum. Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu : a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis. b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun ijin praktik. c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.  Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku. Sumber : file:///D:/etika/Pengertian%20Etika%20%C2%AB%20Jhohandewangga%27s%20Blog.htm file:///D:/etika/pert-1-pengertian-etika-etiket-moral.html http://www.scribd.com/doc/55081555/Hubungan-Etika-Dengan-Profesi-Hukum