tugas 1 Aspek hukum dalam ekonomi

 Hak Cipta
Contoh kasus hak cipta yang banyak adalah mengenai penjiplakan lagu-lagu seperti contoh kasus pencipta lagu GESANG MARTOHARTONO yang merupakan seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia Tahun 1960 lalu salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’ Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah.
Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.”
Dengan melihat itu Malaysia baru mengakui kalau lagu itu adalah karya Gesang musisi Indonesia Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum,” ujar Andy.


Komentar

Penjiplakan terhadap lagu – lagu sangatlah banyak salah satunya lagu bengawan solo yang terurai dari penjelasan diatas, dari kasus seperti diatas maka pemerintah harus biasa lebih tegas untuk memberikan hak cipta pada lagu – lagu yang ada sehingga tidak ada penjiplakan lagi karena hal seperti itu merugikan sipencipta lagu, apabila lagu yang ada tidak diberi hak cipta maka sangatlah gampang bagi Negara atau orang lain untuk menjiplak lagu-lagu dan akan semakin marak penjiplakan dimana-mana.
Apabila lagu – lagu yang ada sudah didaftarkan oleh pihak lain sebagai ciptaannya sendiri maka sangatlah merugikan sipencipta asli, sebenarnya pencipta lagu sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan hak cipta pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran sehingga itu sangatlah merugikan dan apabila tidak segera didaftarkan maka akan dimanfaatkan oleh pihak lain sehinga apabila sudah didaftrakan oleh pihak lain maka jalan yang harus ditempuh yaitu jalan pengadilan.




Sumber:
http://www.dapunta.com/malaysia-pernah-menjiplak-lagu-bengawan-solo-dengan-nama-main-cello.html
tanggal:
18 Februari 2011


































 Hak Merek
Contoh kasus hak merek yang ada adalah “warung pojok: vs “waroeng podjok” salah satu pengacara yaitu Bambang kini tengah menangani perkara HKI yaitu perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.

Pihak PT. Puri Intirasa melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan tetapi PT. Puri Intirasa sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. PT. Puri Intirasa juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Selain itu PT. Puri Intirasa juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.

PT. Puri Intirasa menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin, PT. Puri Intirasa yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada PT. Puri Intirasa dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”, Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.

Meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja dan pihak lain dapat menggunakannya.Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin baru pada awal tahun 2008 tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Menghadapi upaya kasasi tersebut Pengacara Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut sebagaimana diamanatkan UU.

Komentar:
Seringkali kita membaca dan melihat di media maupun elektronik tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek bukan hanya dinegara kita tetapi bisa dinegara lain. Sengketa merek muncul banyak penyebabanya karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk memakai merek tersebut, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain dan pendaftaran merek-merek terkenal/menguntungkan tersebut bertujuan mendompleng kepopuleran.
Pengusaha yang ada harus segera mendaftarkan merek daganganya karena apabila tidak segera didaftarkan maka pihak lain bisa leluasa menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan memanfaatkananya sehingga merugikan pemakai merek pertama kali. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.


Sumber:
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/
tanggal:
18 februari 2011

RUANG LINGKUP HAKI

 RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).

Pengertian

1.HAK CIPTA

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya, Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

2.PATEN

Paten merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran.


Sumber:
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/haki/lingkup_haki.htm
tanggal :
18 februari 2011
tulisan : 2

polemik susu formula

Polemik Susu Formula
Jutaan ibu di Indonesia sampai hari ini masih dihantui rasa takut dengan susu yang mengandung bakteri berbahaya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih kembali menegaskan pihaknya tidak bisa mengumumkan nama susu berbahaya karena tidak memiliki datanya.
Penelitian independen tentang kandungan bakteri dalam susu bubuk formula yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) berbuntut panjang, Masyarakat masih resah karena belum ada keterangan jelas tentang merek susu yang tercemar Enterobacter Zakazakii.Tapi kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, bakteri sejenis itu memang dapat dijumpai di mana-mana, baik di makanan, lingkungan, bahkan di usus manusia normal. Bakteri itu ada yang berbahaya dan ada yang tidak, bakteri yang berbahaya bisa menyerang bayi yang usianya kurang dari 28 hari, bayi prematur, dan yang beratnya tubuhnya kurang. Akibatnya bisa menderita diare ataupun meningitis.
Bakteri Enterobacter sakazakii merupakan bakteri anaerob fakultatif berbentuk kokoid, dan tidak bisa membentuk spora. Enterobacter sakazakii bukan merupakan mikroorganisme normal pada saluran pencernaan hewan dan manusia sehingga disinyalir bahwa tanah, air, sayuran, tikus dan lalat merupakan sumber infeksi. Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan (pabrik susu, coklat, kentang, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah yang lembab. Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk.
Badan POM menganjurkan agar tehindar dari bakteri, larutkan susu bubuk formula menggunakan air yang dimasak sampai mendidih lalu dibiarkan selama 10-15 menit agar suhunya turun dan menjadi tidak kurang dari 70 derajat celcius. Siapkan susu yang dapat dihabiskan bayi sesuai takaran. Kemudian, sisa susu yang sudah larut harus dibuang setelah dua jam. Enterobacter Zakazakii memiliki kemampuan bertahan pada produk kering, namun mudah mati jika terkena panas pada suhu 70 derajat celcius dalam 15 detik dan bisa ditemukan pada tanah, udara, lalat, dan tikus. Pemakaian susu bubuk formula bukanlah suatu produk yang steril dan dapat terkontaminasi kuman yang dapat menyebabkan penyakit
Kasus yang sudah sejak tiga tahun yang lalu ini tidak kunjung menemukan titik terang karena ketiga lembaga yakni IPB, BPOM dan Kementerian Kesehatan yang diputus Mahkamah Agung untuk mengumumkan merek susu yang berbakteri tidak kunjung melaksanakan keputusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia tersebut. Penelitian pengawasan adalah murni kewenangan dari BPOM bukan IPB. Saling lempar mengenai siapa yang harus mengumumkan merek susu formula yang berbakteri tampaknya terus terjadi. Hal yang sama juga terjadi pada Kementrian Kesehatan dan BPOM yang berdalih tidak bisa memaksa IPB untuk mengumumkan merek susu tersebut karena alasan independensi. Institut Pertanian Bogor menyatakan alasan dibalik penolakan untuk mengumumkan merek susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii karena bukan kewenangannya, selain itu penelitian dengan menggunakan sampel susu yang tercemar bakteri itu bukan untuk penelitian pengawasan.


Sumber:
http://grosirbatiksolo.wordpress.com/2011/02/11/polemik-bakteri-sakazakii-dalam-susu-formula/
http://www.metrotainment.net/2011/5720/polemik-merek-susu-formula-yang-mengandung-enterobacter-sakazakii/

Tanggal:
18 Februari 2011

tulisan 1